Rabu, 19 November 2025

Demontrasi ini dipicu konflik lahan antara petani Pundenrejo dan PT Laju Perdana Indah (PT LPI). Petani mengaku saat ini tak bisa menggarap lahan pertanian, lahan pertanian mereka disebut dikuasai PT LPI.

PT LPI mempunyai izin Hal Guna Usaha (HGU). Namun HGU tersebut sudah kadaluwarsa. Saat ini, PT LPI sedang memproses HGU agar bisa menggarap lahan pertanian di Desa Pundenrejo.

Hal ini membuat para petani Pundenrejo mencoba melawan. Mereka mendesak agar BPN tak mengabulkan permohonan perpanjangan HGU dari PT LPI. Pasalnya, petani mengaku, lahan tersebut merupakan lahan nenek moyang mereka sejak zaman kolonial Belanda.

”Ini tanah adalah tanah milik nenek moyang kami yang dulunya dirampas Belanda, kemudian dirampas kembali kapitalis. Kami bertekad mengembalikan tanah kepada warga Pundenrejo,” kata Petani Pundenrejo, Sarmin.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler