Kasus ini sendiri telah diselesaikan oleh pihak kepolisian. Warga maupun remaja yang sudah tak mempunyai ibu itu sepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan jalur kekeluargaan alias restorative justice.
Namun, agar permasalahan ini berhenti sepenuhnya dan tidak terulang kembali, pihak kepolisian memberikan penyuluhan hukum kepada warga Gunungsari.
Agenda ini dilakukan di Rumah Makan Sari Gunung pada Rabu (26/2/2025) kemarin sore.
Kegiatan itu pun dihadiri oleh Kapolsek Telogowungu AKP mujahid, Camat Telogowungu Toni Romas Indriarsa, Danramil 13 Tlogowungu yang diwakili Babinsa Sertu Heri, Asper Perhutani, Kades Gunungsari, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Tokoh Pemuda Desa Gunungsari.
Kepada warga, Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid, menegaskan tindakan mengambil barang milik orang lain memanglah pelanggaran hukum. Namun, tindakan persekusi atau main hakim sendiri juga tidak dibenarkan.
AKP Mujahid menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap peristiwa kepada pihak berwenang, yaitu Bhabinkamtibmas atau Babinsa di setiap desa, guna mencegah main hakim sendiri.
”Ini untuk memastikan penanganan masalah sesuai prosedur hukum dan berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayah hukum Tlogowungu,” tegasnya.
Murianews, Pati – Insiden anak yatim pencuri pisang diarak warga masih menjadi perbincangan hangat. Pihak kepolisian Polresta Pati pun turun tangan dengan melakukan berbagai langkah.
Kasus ini sendiri telah diselesaikan oleh pihak kepolisian. Warga maupun remaja yang sudah tak mempunyai ibu itu sepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan jalur kekeluargaan alias restorative justice.
Namun, agar permasalahan ini berhenti sepenuhnya dan tidak terulang kembali, pihak kepolisian memberikan penyuluhan hukum kepada warga Gunungsari.
Agenda ini dilakukan di Rumah Makan Sari Gunung pada Rabu (26/2/2025) kemarin sore.
Kegiatan itu pun dihadiri oleh Kapolsek Telogowungu AKP mujahid, Camat Telogowungu Toni Romas Indriarsa, Danramil 13 Tlogowungu yang diwakili Babinsa Sertu Heri, Asper Perhutani, Kades Gunungsari, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Tokoh Pemuda Desa Gunungsari.
Kepada warga, Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid, menegaskan tindakan mengambil barang milik orang lain memanglah pelanggaran hukum. Namun, tindakan persekusi atau main hakim sendiri juga tidak dibenarkan.
AKP Mujahid menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap peristiwa kepada pihak berwenang, yaitu Bhabinkamtibmas atau Babinsa di setiap desa, guna mencegah main hakim sendiri.
”Ini untuk memastikan penanganan masalah sesuai prosedur hukum dan berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayah hukum Tlogowungu,” tegasnya.
Pahami aturan hukum...
Camat Tlogowungu, Toni Romas Indriasa pun berharap masyarakat memahami aturan hukum. Ia menegaskan bahwa main hakim sendiri, seperti mengarak pelaku, tidak dibenarkan. Meskipun tindakan pencurian juga tidak dibenarkan.
”Semoga kasus ini diselesaikan dan tidak berkembang lebih lanjut, serta menekankan pentingnya penegakan hukum dan penyelesaian masalah secara damai,” harap dia.
Remaja yatim yang berinisial APP itu ketahuan mencuri empat tundun pisang di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati pada Senin (17/2/2025) pekan lalu.
Lantaran mengeluh sering menjadi korban pencurian pisang, warga pun mengarak remaja tersebut. Beberapa warga lainnya mengabadikan momen ini. Akibatnya, insiden ini.
Editor: Anggara Jiwandhana