Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Polresta Pati menegaskan adanya larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini menyusul maraknya penggunaan kendaraan listrik roda dua tersebut oleh pelajar di jalanan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Karena itu, Satlantas Polresta Pati pun bergerak cepat dengan melakukan sosialisasi ke berbagai pihak, termasuk sekolah-sekolah.

Kasat Lantas Polresta Pati, AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait fenomena pelajar yang semakin sering terlihat menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

”Padahal seharusnya sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya,” ujar dia, Rabu (23/4/2025)

Pihaknya mengimbau kepada para pelajar yang menggunakan sepeda listrik agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dirinya merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

”Dalam peraturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa sepeda listrik seharusnya digunakan di kawasan lingkungan hunian dan pemukiman, bukan di jalan raya yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor,” terangnya.

Sosialisasi...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler