Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Dua warga Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Pati, berinisial MN alias KU (60) dan SO (52), yang ditangkap polisi atas dugaan premanisme, dibantah keras oleh tim advokat mereka.

Sugiarto, kuasa hukum warga, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perusakan maupun pemerasan, sehingga tidak dapat dipidanakan.

Penangkapan kedua warga ini bermula dari insiden pada Kamis (15/5/2025) lalu, di mana MN, SO, dan sejumlah warga lainnya dilaporkan menghadang dua truk pengangkut limbah PT HWI Pati.

Aksi penghadangan ini kemudian diinterpretasikan oleh pihak kepolisian sebagai tindakan ancaman yang berujung pada dugaan premanisme.

Namun, Sugiarto membantah tuduhan tersebut dan mengungkapkan fakta awal mula kasus yang menjerat kliennya.

”Perkara tersebut menurut kami tidak ada dugaan tindak pidana apa pun. Pengrusakan tidak ada, pemerasan tidak ada, hanya ucapan orang awam kan seperti itu,” ujar dia.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian saat itu ada dua kendaraan bermuatan limbah keluar dari pabrik PT HWI Pati. Kemudian warga menghadang kendaraan tersebut karena disebut belum mengantongi izin dari pemerintah desa (Pemdes) setempat.

”Sehingga warga sepakat mengamankan kalau ada truk yang membawa sampah yang memang tidak ada izin dari desa. Ada dua truk unit yang diberhentikan oleh warga,” tegasnya.

Sopir tak berhenti...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler