Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati naik hingga 250 persen pada tahun ini. Bupati Pati Sudewo mengklaim hanya menjalankan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024.

Ia mengaku yang membuat Perda tersebut bukan dirinya. Namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati 2019-2024 dan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.

PPB ini naik karena peraturan daerah nomor 1 tahun 2024. Saya tidak membuat Perda itu, saya tidak ikut mengesahkan Perda itu, yang membuat Perda tersebut adalah DPRD kemarin dan Pemerintah kemarin. Bukan saya. Jadi saya punya payung hukumnya Perda itu,” ujar Sudewo, Kamis (22/5/2025).

Ia mengaku bila sesuai Perda tersebut, kenaikan PBB di Kabupaten Pati bisa mencapai 1000 persen. Namun pihaknya enggan menaikan PBB hingga nominal fantastis.

”Perda ini kalau saya ikuti sepenuhnya, mengikuti aturan dalam Perda kenaikan PBB bisa seribu persen, kalau saya saklek mengikuti Perda ikut naiknya ribuan persen. Saya tidak ingin menghendaki,” kata Sudewo.

Ia juga mengklaim tidak adanya kenaikan PBB selama 14 tahun terakhir. Sementara pihaknya memerlukan dana untuk membangun Kabupaten Pati agar lebih baik.

”PBB ini tidak ada penyesuaian selama 14 tahun. Dari 2011 sampai sekarang. Padahal pembangunan di mana-mana itu butuh anggaran. Tetapi dengan PBB itu bukan berarti semuanya bisa diatasi dengan penyesuaian. Hanya meringankan,” ungkap dia.

Aturan tentang PBB terdapat dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9. Dalam regulasi tersebut, dasar pengenaan PBB merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Bupati Pati diberikan wewenang dalam menaikan NJOP sesuai Pasal 6 ayat 6.

Penjelasan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler