Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Sejumlah warga Kabupaten Pati membantah pernyataan Bupati Sudewo yang menyatakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak pernah naik selama 14 tahun. Mereka mengungkapkan PBB sempat naik pada tahun 2022.

Salah satu warga Kecamatan Wedarijaksa, Agus mengaku sebelum tahun 2022, PBB untuk tanah dan rumah yang ditingalinya sekitar Rp 50 ribu dalam satu tahun. Kemudian pada tahun 2022 naik menjadi Rp 61 ribu.

”Jadi ya kalau dibilang tidak ada kenaikan selama 14 tahun, nyatanya PBB saya naik tahun 2022 lalu. Padahal sebelumnya saya bayar sekitar Rp 50 ribu, menjadi Rp 61 ribu,” ujar Agus kepada Murianews.com, Jumat (23/5/2025)

Hal senada juga diungkapkan Yati. Warga Kecamatan Gunungwungkal itu mengaku adanya kenaikan PBB pada tahun 2022 lalu. Sebelumnya, dirinya membayar PBB satu bidang tanah sekitar Rp 10 ribu. Namun sejak tahun 2022, dirinya membayar menjadi Rp 14 ribu.

”PBB saya juga pernah naik kok pada tahun 2022. Padahal saat itu tidak dalam jual beli. Tapi naik,” ujar Yati ditemui terpisah.

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo mengambil kebijakan dengan menaikkan PBB pada tahun 2025 ini. Kenaikan PBB ini mencapai hingga 250 persen.

Sudewo beralasan kenaikan ini dilakukan sebagai modal membangun Kabupaten Pati.  Selain itu, Sudewo beralasan kenaikan ini terjadi lantaran selama 14 tahun tidak ada kenaikan PBB.

”Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar kurang lebih 250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” ujar Sudewo berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Murianews.com, Senin (19/5/2025).

Pada Kamis (22/5/2025) kemarin, ia mengaku kenaikan ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Ia menyebut yang membuat Perda tersebut bukan dirinya. Namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati 2019-2024 dan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler