Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, pelaporan pertama dilakukan oleh PT LPI. Perusahaan gula itu melaporkan petani Pundenrejo tentang perusakan tanaman tebu di lahan yang masih sengketa tersebut.
Kemudian dibalas oleh petani pundenrejo yang melaporkan PT LPI lantaran melakukan pengerusakan kepada rumah mereka.
”Aduan yang kami terima dari pihak LPI tanggal 2 Maret 2025 tentang perusakan tanaman tebu di Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati,” ungkap dia kepada Murianews.com, Senin (26/5/2025).
Dia menambahkan, dalam laporannya, PT LPI mengalami kerugian puluhan juta akibat perusakan tanaman tebu oleh petani pundenrejo. Menindaklanjuti kasus ini, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman.
”Kerugian dari menurut keterangan pelapor Rp 34 juta masalah pengerusakan tanaman tebu yang dilaporkan dari pihak LPI. Kemudian kami sudah lakukan penyelidikan olah TKP dan sampai sekarang masih tahap pendalaman,” terangnya.
Murianews, Pati – Konflik lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati makin memanas. Kini, kubu petani pundenrejo maupun PT Laju Perdana Indah atau PT LPI selaku pihak yang berkonflik saling lapor polisi tepatnya ke Polresta Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, pelaporan pertama dilakukan oleh PT LPI. Perusahaan gula itu melaporkan petani Pundenrejo tentang perusakan tanaman tebu di lahan yang masih sengketa tersebut.
Kemudian dibalas oleh petani pundenrejo yang melaporkan PT LPI lantaran melakukan pengerusakan kepada rumah mereka.
”Aduan yang kami terima dari pihak LPI tanggal 2 Maret 2025 tentang perusakan tanaman tebu di Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati,” ungkap dia kepada Murianews.com, Senin (26/5/2025).
Dia menambahkan, dalam laporannya, PT LPI mengalami kerugian puluhan juta akibat perusakan tanaman tebu oleh petani pundenrejo. Menindaklanjuti kasus ini, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman.
”Kerugian dari menurut keterangan pelapor Rp 34 juta masalah pengerusakan tanaman tebu yang dilaporkan dari pihak LPI. Kemudian kami sudah lakukan penyelidikan olah TKP dan sampai sekarang masih tahap pendalaman,” terangnya.
Perusakan rumah...
Sementara itu, petani Pundenrejo melaporkan perusakan rumah yang diduga dilakukan orang suruhan PT LPI. Laporan ini dilayangkan pada 9 Mei 2025 lalu.
”Kemudian kedua aduan dari saudara Pak Sarmin. Warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu Kabupaten Pati itu juga melaporkan tentang pengerusakan rumah yang terjadi pada tanggal 9 Mei 2025,” jelas AKP Heri.
Ia menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pengerusakan rumah petani pundenrejo tersebut. Namun, saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
”Hal tersebut kemudian kami lakukan penyelidikan. Kita lakukan olah TKP dan sampai sekarang masih pendalaman,” pungkas dia.
Editor: Anggara Jiwandhana.