Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Bupati Pati Sudewo dan Kapolresta Pati kompak melarang warga Bumi Mina Tani menggunakan sound horeg di acara karnaval Pati maupun acara lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat umum.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Pati nomor Β/277/000.1.10 tentang Larangan Penggunaan Alat Pengeras Suara/Sound Horeg pada Kegiatan/Acara Keramaian yang ditandatangani Bupati Pati pada Minggu (25/5/2025) kemarin.

”Dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum pada penyelenggaraan kegiatan atau acara keramaian di wilayah Kabupaten Pati, disampaikan bahwa dalam setiap penyelenggaraan kegiatan/acara keramaian dilarang menggunakan alat pengeras suara/ Sound Horeg dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel,” tulis Sudewo.

Menurutnya, penggunaan sound horeg bisa mengganggu lingkungan sekitar. Bahkan, dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.

Ia pun meminta kepada seluruh 21 camat di Kabupaten Pati maupun 406 kepala desa (kades) atau lurah untuk mensosialisasikan larangan sound horeg ini kepada masyarakat.

”Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar saudara meneruskan ketentuan tersebut kepada seluruh Kepala Desa dan Ketua Panitia kegiatan atau acara di wilayah masing-masing,” pungkas dia.

Kapolres juga larang... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler