Itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Fakultas Tarbiyah Institut Pesantren Mathali'ul Falah (Ipmafa) Pati di Aula Lantai 2 Ipmafa, Jumat (30/5/2025).
Dalam agenda bertemakan ”5 Hari Sekolah: Revolusi Pendidikan atau Bencana Generasi?” itu Rektor Ipmafa Pati sekaligus Ketua Tanfidziah PWNU Jateng KH Abdul Ghofarrozien menjadi Keynote Speaker.
Acara itu juga menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Pendidikan Diniyah Formal (Aspendif), KH Ahmad Fadlullah Turmuzi dan Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Jawa Tengah, Moh Zein Adv menjadi pemantik utama.
KH Abdul Ghofarrozien menekankan empat hal sebelum kebijakan diterapkan, yakni konten dari kebijakan itu dan komitmen para pihak yang bersinggungan.
”Landasan yuridis kebijakan ini juga perlu dikritisi karena Permendikbud 23/2017 telah dikoreksi dengan Perpres Nomor 87/2017 bahwa penerapan hari sekolah harus mempertimbangkan SDM, sarana prasarana, kearifan lokal, dan tokoh agama/masyarakat,” ujar Gus Rozien.
Murianews, Pati – Kebijakan lima hari sekolah yang rencananya diterapkan mulai tahun ajar 2025/2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah diminta untuk dikaji lagi.
Itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Fakultas Tarbiyah Institut Pesantren Mathali'ul Falah (Ipmafa) Pati di Aula Lantai 2 Ipmafa, Jumat (30/5/2025).
Dalam agenda bertemakan ”5 Hari Sekolah: Revolusi Pendidikan atau Bencana Generasi?” itu Rektor Ipmafa Pati sekaligus Ketua Tanfidziah PWNU Jateng KH Abdul Ghofarrozien menjadi Keynote Speaker.
Acara itu juga menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Pendidikan Diniyah Formal (Aspendif), KH Ahmad Fadlullah Turmuzi dan Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Jawa Tengah, Moh Zein Adv menjadi pemantik utama.
KH Abdul Ghofarrozien menekankan empat hal sebelum kebijakan diterapkan, yakni konten dari kebijakan itu dan komitmen para pihak yang bersinggungan.
Kemudian, kapabilitas pelaksana dalam menyelenggarakan serta kultur, atau kesesuaian dengan tradisi dan budaya masyarakat setempat.
”Landasan yuridis kebijakan ini juga perlu dikritisi karena Permendikbud 23/2017 telah dikoreksi dengan Perpres Nomor 87/2017 bahwa penerapan hari sekolah harus mempertimbangkan SDM, sarana prasarana, kearifan lokal, dan tokoh agama/masyarakat,” ujar Gus Rozien.
Sementara itu...
Sementara itu, Gus Fadlullah menjelaskan, tujuan pendidikan yakni proses ta'lim secara menyeluruh agar mampu menjalankan amanat sebagai khalifah fii al ardh atau pemimpin di bumi.
”Ki Hadjar Dewantara mengajarkan pendidikan yang memanusiakan manusia. Kebijakan 5 hari sekolah sudah berdasarkan penelitian lapangan atau sekadar pertimbangan pembuat kebijakan? Ini harus dilakukan kajian yang mendalam,” terangnya.
Ketua PGSI Jateng, Moh Zein Adv mengungkapkan, kebijakan lima hari sekolah sudah muncul sejak 2015 lalu ketika ia menjadi anggota DPRD Jateng.
Menurutnya, kebijakan ini harusnya opsional bagi satuan pendidikan yang sudah siap sekaligus ada kajian terhadap pihak-pihak yang terdampak. Ia menilai kebijakan itu tak cocok diterapkan di Pati.
”Setidaknya ada sembilan alasan kenapa menolak lima hari sekolah yaitu alasan psikologis, ekonomi, sarpras, akademik, vokasional non akademik, geografis, ketahanan keluarga, sosial, dan pendidikan karakter di Madin atau TPQ. Ini harus dipertimbangkan dengan matang,” pungkasnya.
Terpisah, Dekan Fakultas Tarbiyah, M Sofyan Alnashr dalam sambutannya mengatakan tujuan FGD ini ialah melakukan kajian mendalam terhadap wacana kebijakan lima hari sekolah.
Tanggung Jawab Moral...
Sebagai akademisi bidang pendidikan, ada tanggung jawab moral yang besar untuk mencetak generasi berakhlak mulia dari setiap kebijakan.
”Kami mengundang berbagai lembaga dan kampus mitra untuk menganalisis dampak positif dan negatif kebijakan ini. Harapannya akan lahir rekomendasi yang komprehensif terkait kebijakan 5 hari sekolah,” terangnya.
Kegiatan tersebut juga mengundang berbagai elemen yang berhubungan langsung dengan dunia pendidikan, di antaranya Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, PCNU Pati, LP Ma'arif NU, FKDT, serta akademisi dari STAI Pati, STAI Syekh Jangkung, dan dosen Fakultas Tarbiyah Ipmafa Pati.
Editor: Zulkifli Fahmi