Buntut RSUD Soewondo, BKN Ancam Blokir Layanan Kepegawaian Pati
Umar Hanafi
Kamis, 3 Juli 2025 18:07:00
Murianews, Pati – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait pengangkatan Direktur RSUD Soewondo Pati.
Jika batas waktu tersebut terlampaui tanpa tindak lanjut, BKN mengancam akan melakukan pemblokiran dan penangguhan layanan kepegawaian di Kabupaten Pati.
BKN menilai, pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD Soewondo tidak sesuai ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Tidak hanya itu, pengangkatan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan mengenai badan layanan umum daerah (BLUD).
Langkah BKN ini berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Langkah tegas BKN ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Dalam pasal 19 ayat (1) huruf b peraturan tersebut, disebutkan bahwa Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif apabila Pemkab Pati tidak menindaklanjuti hasil audit manajemen ASN.
”Maka kami mohon Bapak Bupati Pati dengan segera dapat memberikan penjelasan secara komprehensif terkait tindak lanjut permasalahan kepegawaian tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat ini,” ungkap pihak BKN.
Penangguhan layanan...
- 1
- 2



