Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Plt Sekda Kabupaten Pati, Riyoso mengaku pengangkatan Direktur RSUD Soewondo Pati tak menimbulkan masalah. Pengangkatan Rini Susilowati sah dan sesuai peraturan.

Ia mengungkapkan, Rini merupakan orang yang profesional dan sempat memimpin sejumlah rumah sakit saat masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, Direktur RSUD bisa dijabat oleh orang profesional dan tidak harus ASN.

”Bu Rini memang dari profesional. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024. Dalam aturan itu diamanatkan bisa dari profesional,” ujar Riyoso kepada Murianews.com, Jumat (4/7/2025).

Dia juga menyebut, dua aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup) terkait RSUD Soewondo. Perbup itu sudah disinkronisasi baik oleh Kementerian Hukum maupun biro hukum Setda Jawa Tengah.

”Jadi kalau ditanya apakah pengangkatan itu sah? Maka sah,” tandas Riyoso.

Terkait proses seleksi, Riyoso menyebut dalam pengangkatan dari pihak profesional tidak dilakukan dengan seleksi secara terbuka. Yakni lebih pada pengalaman serta kompetensi teruji dan sesuai bidangnya.

”Kalau untuk pengisian dari eselon II yang kosong memang ada. Namanya seleksi terbuka,” imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melayangkan surat kepada Bupati Pati Sudewo terkait pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo pada Senin (3/3/2025) lalu.

BKN Bersurat...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler