Murianews, Pati – Bupati Pati Sudewo mengaku pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tak ada permasalahan. Bahkan, pembayaran PBB saat ini diklaim sudah mencapai 50 persen.
Hal ini diungkapkan Sudewo usai menghadiri acara penyaluran zakat Baznas di Hotel Safin Pati, Rabu (6/8/2025). Ia pun memaparkan kebijakan kenaikan PBB tak mempengaruhi pembayaran.
”Pajak sudah berjalan bayarnya. Sudah 50 persen, tak ada masalah soal pembayaran pajak,” ujar Sudewo kepada Murianews.com.
Ia mengklaim kenaikan PBB sudah sesuai perundang-undangan. Pasalnya seharusnya kenaikan PBB dilakukan setiap tiga tahun sekali. Ia menyebutkan sudah 14 tahun PBB tak naik.
”Sesuai UU setiap 3 tahun harus dinaikkan. Ini 14 tahun belum dinaikkan. Kalau kita hitung konsisten sejak itu, (kenaikan) lebih dari 1000 persen,” ungkap Sudewo.
Sudewo juga menyebutkan kebijakan kenaikan PBB merupakan kebijakan untuk menyejahterakan masyarakat. Dengan kenaikan PBB maka pembangunan berjalan.
”Jadi saya bijaksana kepada warga. Saya ndak niat rakyat menderita. Buktinya jalan saya bangun di mana-mana,” tutur Sudewo.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengungkapkan bakal memberikan keringanan bagi masyarakat yang merasa keberatan. Bahkan, ia siap membebaskan PBB bagi masyarakat yang tak mampu membayar.
”Rencana seperti itu (ada keringanan). Tapi ini biar berjalan dulu nanti akhirnya tahu. Siapa yang berat membayar pajak, kita bebaskan,” tandas dia.
Sebelumnya, Masyarakat Pati Bersatu melakukan penggalangan donasi dimulai sejak 1 Agustus dan rencananya berakhir hingga 12 Agustus. Donasi ini tidak menerima uang. Melainkan dalam bentuk air minum, mie instan, rokok dan bahan makanan lainnya.
Aksi galang donasi untuk demo tanggal 13 Agustus ini sempat ricuh lantaran Satpol PP Kabupaten Pati berusaha membubarkan posko. Mereka juga menyita donasi warga. Namun akhirnya Satpol PP Kabupaten Pati mengembalikan donasi setalah markas mereka diserbu massa.
Editor: Cholis Anwar



