Murianews, Pati – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai Bupati Pati Sudewo berpotensi dilengserkan. Dengan syarat, Pansus menemui kesalahan Sudewo dalam memimpin Kabupaten Pati.
”Iya, otomatis (bisa dimakzulkan). Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan,” ujar Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo usai rapat, Rabu (13/8/2025) malam.
Ia pun menjelaskan proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Pansus yang terbentuk oleh desakan masyarakat Pati tersebut bakal bekerja beberapa hari untuk menyelidiki kesalahan Bupati Pati Sudewo.
”Setelah Pansus terjadi, prosesnya terjadi Pansus, kita sampaikan ke ke paripurna, disetujui, dikirim ke MA, Mahkamah Agung, setelah Mahkamah Agung memutuskan ini bersalah, baru dikirim ke Presiden atau ke Mendagri. Prosesnya gitu nih, teman-teman,” jelas Teguh.
Berdasarkan laporan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, lanjut dia, setidaknya terdapat 22 dugaan kesalahan Sudewo. Di antaranya, pelantikan Direktur RSUD RAA Soewondo hingga pemindahan staf eselon 2 jadi staf biasa.
”Menurut BKN sudah bersurat tiga kali bahkan tembusannya ke DPR (pelantikan) Direktur RSUD Soewondo itu tidak sah. Sudah diingatkan sampai tiga kali. Bahkan kami sudah juga sudah konsultasi ke BKN. Terus yang kedua terkait dengan pemutusan tenaga hampir 200 orang tadi yang di Rumah Sakit Soewondo,” tandas dia.
Pihaknya berjanji bekerja secepatnya agar tuntunan masyarakat ini segera ditindaklanjuti. Namun ia mengaku belum bisa memastikan kapan hasil pansus ini bisa dirapatkan dalam Paripurna.
”Kalau memang ini 3 hari, 4 hari selesai, kami akan rekomendasikan ke pimpinan untuk dilakukan paripurna secepatnya,” ujar dia.
Demo jadi pertimbangan...
- 1
- 2



