Ketua Pansus DPRD Pati, Bandang Teguh Waluyo menilai, sesuai aturan seorang kepala daerah baru (Bupati Pati), boleh melakukan mutasi setelah 6 bulan pertama masa jabatannya usai dilantik. Namun, diperbolehkan juga sebelum enam bulan pertama, asalkan mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
”Dengan BKPSDM kita tanyakan terkait mutasi tanggal 8 (Mei). Jadi, sebelum dari 6 bulan setelah pelantikan, bupati itu boleh mutasi jabatan, asal mendapat izin dari Mendagri,” ujar Bandang, Jumat (22/8/2025).
Namun yang menjadi sorotan menurutnya, izin dari Mendagri tersebut seharusnya ada runtutan yang harus dipenuhi. Mulai dari Bupati Pati ke Gubernur, kemudian Gubernur ke BKN dan selanjutnya dari BKN ke Mendagri.
”Lha ini tidak. Ini ternyata mutasi tanggal 8 (Mei) itu, (surat) Mendagri baru turun tanggal 8 (Mei) itu juga. Lucunya (surat) dari BKN tanggal 15 (Mei) baru muncul. Setelah mutasi (surat BKN) baru muncul,” sebutnya.
Sehingga dirinya meyakini, mutasi ASN Pati yang dilakukan Bupati Pati Sudewo pada tanggal tersebut menimbulkan persoalan. Namun, pihaknya sejauh ini belum menyimpulkan apakah hal itu terjadi pelanggaran atau tidak.
”Kesimpulannya belum. Kami belum menyimpulkan ke sana.Tapi temuannya sudah ada, datanya sudah lengkap. (Sebanyak) 89 mutasi itu terasa ada yang janggal dalam mutasi itu,” ungkapnya.
Murianews, Pati – Sejumlah kebijakan Bupati Pati Sudewo disoal. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati (DPRD Pati) menilai janggal atas kebijakan mutasi 80 aparatur sipil negara (ASN) pada 8 Mei 2025 lalu.
Temuan ini setelah Pansus DPRD Pati meminta keterangan Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pati Saiful Ikmal, dan juga Yogo Wibowo yang saat ini menjabat Kepala BKPSDM Pati.
Ketua Pansus DPRD Pati, Bandang Teguh Waluyo menilai, sesuai aturan seorang kepala daerah baru (Bupati Pati), boleh melakukan mutasi setelah 6 bulan pertama masa jabatannya usai dilantik. Namun, diperbolehkan juga sebelum enam bulan pertama, asalkan mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
”Dengan BKPSDM kita tanyakan terkait mutasi tanggal 8 (Mei). Jadi, sebelum dari 6 bulan setelah pelantikan, bupati itu boleh mutasi jabatan, asal mendapat izin dari Mendagri,” ujar Bandang, Jumat (22/8/2025).
Namun yang menjadi sorotan menurutnya, izin dari Mendagri tersebut seharusnya ada runtutan yang harus dipenuhi. Mulai dari Bupati Pati ke Gubernur, kemudian Gubernur ke BKN dan selanjutnya dari BKN ke Mendagri.
”Lha ini tidak. Ini ternyata mutasi tanggal 8 (Mei) itu, (surat) Mendagri baru turun tanggal 8 (Mei) itu juga. Lucunya (surat) dari BKN tanggal 15 (Mei) baru muncul. Setelah mutasi (surat BKN) baru muncul,” sebutnya.
Sehingga dirinya meyakini, mutasi ASN Pati yang dilakukan Bupati Pati Sudewo pada tanggal tersebut menimbulkan persoalan. Namun, pihaknya sejauh ini belum menyimpulkan apakah hal itu terjadi pelanggaran atau tidak.
”Kesimpulannya belum. Kami belum menyimpulkan ke sana.Tapi temuannya sudah ada, datanya sudah lengkap. (Sebanyak) 89 mutasi itu terasa ada yang janggal dalam mutasi itu,” ungkapnya.
Cacat Hukum...
Bandang juga enggan untuk menegaskan, tentang mutasi yang dilakukan Bupati Pati tersebut apakah cacat hukum atau tidak. Pihaknya meminta masyarakat bisa menilai sendiri. Dengan proses seperti itu, apakah mutasi itu sah atau tidak. Termasuk SK dari Bupati Pati Sudewo benar atau tidak.
Bandang menyebut, Tim pansus DPRD Pati memiliki penilaian sendiri. Pihaknya akan menyimpulkan kebijakan mutasi itu setelah berkoordinasi dengan tim ahli yang dimiliki.
Seperti diketahui, jika merujuk pada tanggal tersebut, mayoritas pejabat yang dilantik Bupati Pati berasal dari lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Kabupaten Pati. Jabatan yang diisi dari pelantikan tersebut paling tinggi adalah pejabat setingkat sekertaris dinas (Sekdin).
Pejabat sekretaris dinas yang dilantik di antaranya, Paryanto yang sebelumnya menjabat Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pati (Disdikbud Pati) digeser menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH Pati).
Kemudian, Rizki Hermanu yang sebelumnya menjabat Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Pati) dimutasi Bupati Pati menjadi Sekertaris Dinas Ketenagakerjaan Pati (Disnaker Pati).
Diketahui, kebijakan mutasi ASN Pati merupakan salah satu dari 12 kategori dugaan pelanggaran Bupati Pati yang ditelaah oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati. Kategori lainnya termasuk proyek infrastruktur bermasalah dan kenaikan PBB-P2 melalui Perbup Nomor 17 Tahun 2025 yang sempat menuai gejolak.
Editor: Budi Santoso