Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Sejumlah kebijakan Bupati Pati Sudewo disoal. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati (DPRD Pati) menilai janggal atas kebijakan mutasi 80 aparatur sipil negara (ASN) pada 8 Mei 2025 lalu.

Temuan ini setelah Pansus DPRD Pati meminta keterangan Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pati Saiful Ikmal, dan juga Yogo Wibowo yang saat ini menjabat Kepala BKPSDM Pati.

Ketua Pansus DPRD Pati, Bandang Teguh Waluyo menilai, sesuai aturan seorang kepala daerah baru (Bupati Pati), boleh melakukan mutasi setelah 6 bulan pertama masa jabatannya usai dilantik. Namun, diperbolehkan juga sebelum enam bulan pertama, asalkan mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

”Dengan BKPSDM kita tanyakan terkait mutasi tanggal 8 (Mei). Jadi, sebelum dari 6 bulan setelah pelantikan, bupati itu boleh mutasi jabatan, asal mendapat izin dari Mendagri,” ujar Bandang, Jumat (22/8/2025).

Namun yang menjadi sorotan menurutnya, izin dari Mendagri tersebut seharusnya ada runtutan yang harus dipenuhi. Mulai dari Bupati Pati ke Gubernur, kemudian Gubernur ke BKN dan selanjutnya dari BKN ke Mendagri.

”Lha ini tidak. Ini ternyata mutasi tanggal 8 (Mei) itu, (surat) Mendagri baru turun tanggal 8 (Mei) itu juga. Lucunya (surat) dari BKN tanggal 15 (Mei) baru muncul. Setelah mutasi (surat BKN) baru muncul,” sebutnya.

Sehingga dirinya meyakini, mutasi ASN Pati yang dilakukan Bupati Pati Sudewo pada tanggal tersebut menimbulkan persoalan. Namun, pihaknya sejauh ini belum menyimpulkan apakah hal itu terjadi pelanggaran atau tidak.

”Kesimpulannya belum. Kami belum menyimpulkan ke sana.Tapi temuannya sudah ada, datanya sudah lengkap. (Sebanyak) 89 mutasi itu terasa ada yang janggal dalam mutasi itu,” ungkapnya.

Cacat Hukum...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler