Pengadilan Agama (PA) Pati Kelas 1A mencatat, angka perceraian di Kabupaten Pati menyentuh 1.039 kasus. Data tersebut tercatat mulai 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025.
Humas PA Pati Kelas 1 A Aridlin menjelaskan cerai gugat atau yang diajukan pihak istri lebih tinggi daripada cerai talak atau yang mengajukan pihak suami.
Cerai gugat menembus 791 kasus sedangkan cerai talak 248 kasus. Umumnya, para istri memilih berpisah lantaran terjepit masalah finansial alias ekonomi.
”Cerai gugat banyak istri yang mengajukan gugatan jadi faktornya banyak faktor ekonomi,” kata Aridlin, Kamis (28/08/2025)
Mirisnya, kebanyakan kasus perceraian di Kabupaten Pati dialami oleh pasangan suami istri yang masih muda. Dengan rentan usia rentan usia 25 sampai 40 tahun.
Murianews, Pati – Angka perceraian di Pati, Jawa Tengah tergolong tinggi. Lebih dari seribu warga Pati pilih menjanda dan bercerai dengan pasangan hidupnya selama enam bulan pertama tahun 2025. Alhasil banyak janda baru di Pati
Pengadilan Agama (PA) Pati Kelas 1A mencatat, angka perceraian di Kabupaten Pati menyentuh 1.039 kasus. Data tersebut tercatat mulai 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025.
Humas PA Pati Kelas 1 A Aridlin menjelaskan cerai gugat atau yang diajukan pihak istri lebih tinggi daripada cerai talak atau yang mengajukan pihak suami.
Cerai gugat menembus 791 kasus sedangkan cerai talak 248 kasus. Umumnya, para istri memilih berpisah lantaran terjepit masalah finansial alias ekonomi.
”Cerai gugat banyak istri yang mengajukan gugatan jadi faktornya banyak faktor ekonomi,” kata Aridlin, Kamis (28/08/2025)
Selain faktor ekonomi, perceraian di Pati juga dipengaruhi adanya perselisihan dan pertengkaran rumah tangga.
Mirisnya, kebanyakan kasus perceraian di Kabupaten Pati dialami oleh pasangan suami istri yang masih muda. Dengan rentan usia rentan usia 25 sampai 40 tahun.
Dispensasi...
”Usia yang bercerai di antara usia 25 sampai 40 tahun yang mendominasi,” jelasnya.
Terkait pernikahan dini atau dispensasi pernikahan, menurutnya tak bisa menjadi patokan kasus perceraian. Lantaran di PA Pati hanya sedikit yang mengajukan perceraian dalam pernikahan usia dini.
”Pernikahan dini ada cuman tidak seberapa, yang dulu ikut dispensasi ternyata tidak banyak yang mengajukan perceraian, ada yang mengajukan perceraian juga tapi tidak begitu banyak. Dari dispensasi umpan-nya dari 100 yang cerai hanya 2 sampai 4 atau 10 pasang,” tandasnya.
Aridlin menghimbau sebelum melakukan pernikahan harus dipertimbangkan lebih lanjut. Hal tersebut, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ketika menjalin pernikahan. Termasuk di antaranya adalah perceraian yang kemudian menyumbang data angka janda baru dan duda baru.
Editor: Anggara Jiwandhana