Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Kasus dugaan korupsi Dana Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana memasuki babak baru. Kasus itu kini mulai disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Kota Semarang.

Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede mengamini hal itu. Dia menyebut, proses persidangan saat ini bahkan telah berjalan. Saat ini agenda persidangan menghadirkan sejumlah saksi ahli.

”Saat ini bahkan telah memasuki agenda pemeriksaan ahli,” ujar Pardede, Selasa (2/9/2025).

Setelah tahapan itu, sidang akan memasuki agenda berikutnya yakni pemeriksaan terhadap terdakwa. Barulah setelah itu akan dilakukan pembacaan tuntutan.

Kasus dugaan korupsi itu sendiri diketahui menyeret terhadap mantan kepala desa Kebonsawahan berinisial S. Dia diduga menyalahgunakan anggaran dana desa dari tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dugaan korupsi itu ada sejumlah modus. Yakni sejumlah item pekerjaan yang tidak dikerjakan maupun kekurangan volume.

Akibatnya, aksi itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 303.425.950. Jumlah itu hasil dari penghitungan negara yang dilakukan oleh inspektorat daerah Pati.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya Kasi Intel, Kejari Pati, Rendra Pardede menyebut mantan kades Kebonsawahan itu telah ditahan sejak awal Juni. Dia menyebut puluhan orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler