Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Mantan Kepala Desa atau manta Kades Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati yang berinisial S ditahan pihak kejaksaan. Lelaki berusia 50 tahun itu terjerat kasus korupsi dana proyek infrastruktur desa saat masih menjabat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan S sebagai tersangka pada Selasa (3/6/2025) kemarin. Lembaga penegakkan hukum itu pun langsung menahan S di Lapas Pati.

Kasi Intel Kejari Pati Hendra Pardede menjelaskan, pihaknya menangani kasus ini sejak tahun 2024 lalu. Usai menemukan bukti yang cukup, Kejari langsung menetapkan S sebagai tersangka.

”Penyeledikan sudah tahun lalu. Kemudian kita naikan ke penyidikan pada akhir tahun lalu. Dan kita tahan pada tanggal 3 Juni kemarin. Tersangka merupakan Mantan Kades Kebonsawahan, Kecamatan Juwana berinisial S,” tutur dia kepada Murianews.com, Rabu (4/6/2025).

Hendra mengungkapkan S menjadi tersangka lantaran diduga melakukan penyelenggaraan dan penyimpanan dana proyek dan infrastruktur selama dua tahun yakni tahun 2022 dan 2023. S kini sudah tak menjabat sebagai kades sejak 2024.

”Dugaan penyimpangan dan penyelewengan kas desa, periode 2022 dan 2023 saat aktif. Tahun 2024 sudah tidak kepala desa,” kata dia.

Mantan Kades Kebonsawahan melakukan penyelewengan dana proyek mulai dari membuat proyek fiktif dan mengurangi volume proyek. Kerugian negara atas kasus ini lebih dari Rp 303 juta.

Modus kejahatan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler