Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Sidang Pansus Hak Angket DPRD Pati, kali ini membongkar mutasi janggal di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pati. Seorang dokter di Pati dipindah tiga kali dalam kurun tiga pekan.

Hal ini terungkap saat Pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo tersebut menghadirkan dr Reni Kurniawati, Rabu (3/9/2025). Reni, merupakan dokter umum yang berdinas di RSUD RAA Soewondo Pati.

Pada kesempatan ini, tim pansus menggali keterangan dari Reni terkait dengan mutasi terhadap dirinya yang dinilai terdapat kejanggalan oleh pansus. Apalagi, dalam waktu yang singkat, Reni dimutasi ke beberapa tempat.

Kepada awak media, Reni menceritakan terkait mutasi yang dialaminya, yang awalnya bertugas di RSUD Soewondo ke tempat lain, hingga kembali ke rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Berdasarkan keterangannya, Reni menerima SK mutasi tiga kali, dalam waktu yang tidak sampai satu bulan.

”Tanggal 9 Juli 2025,  terima SK pertama. Bahwa saya dipindahkan ke RSUD Kayen. Namun baru satu hari kemudian, saya disuruh ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia), bahwa SK tersebut perlu direvisi,” ujar Reni usai memberikan keterangan kepada Pansus Hak Angket DPRD Pati.

Katanya, SK yang telah diterbitkan itu ada kesalahan, sehingga SK yang sudah keluar dianggap tidak berlaku.

Setelahnya, muncul SK mutasi kembali pada 14 juli 2025, yang isinya dirinya dipindahkan ke UPTD Puskesmas Kayen. Reni mengaku, kalau ia sudah bertugas di sana dan melaksanakan tugas di Puskesmas Kayen.

”Tapi kemudian, pada tanggal 4 Agustus 2025,  ternyata ada SK lagi yang tertanggal 1 Agustus 2025. Bahwa saya kembali dipindahkan ke RSUD Soewondo, kembali ke tempat semula,” ungkapnya.

kembali ke Soewondo...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler