Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Jumani, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, ternyata tidak dilibatkan dalam proses efisiensi anggaran senilai sekitar Rp 300 miliar di awal kepemimpinan Bupati Pati Sudewo.

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan Panitia Khusus atau Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati pada Rabu (17/9/2025).

Sidang yang sempat tertunda nyaris dua pekan ini kembali dilanjutkan untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Sudewo.

Dalam sidang tersebut anggota Pansus Pemakzulan Sudewo, Muhammadun mengungkapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pati dilarang mencairkan dana untuk program sebelum Bupati Pati Sudewo dilantik.

”Kebijakan dinamis dan frontal bahkan yang saya dengar sebelum dilantik itu OPD itu tidak dibolehkan mencairkan dana,” ujar Muhammadun.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengakomodir kebijakan Bupati Pati Sudewo. Hingga akhirnya, Bupati Pati Sudewo melakukan efisiensi anggaran di beberapa OPD dan dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati. Nilainya mencapai Rp 300 miliaran.

Namun sayangnya, kebijakan ini tidak diketahui oleh DPRD Pati maupun Jumani yang saat itu masih menjabat sebagai Sekda Pati. Padahal Sekda merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

”Dua lembaga yang menangani anggaran sama sama tidak tahu (dan dilibatkan efisiensi). Tapi (Jumani) diminta untuk menandatangani perubahan anggaran 2025,” ungkap Muhammadun.

Tidak dilibatkan dalam penyusunan Perbup...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler