Gerindra Pati: Pemecatan Terhadap Sudewo Tidak Bisa Dilakukan
Umar Hanafi
Selasa, 23 September 2025 17:19:00
Murianews, Pati – Tuntutan massa demo 19 Agustus 2025 tak semuanya terkabul. Salah satunya, keanggotaan Bupati Pati Sudewo sebagai anggota Partai Gerindra tak bisa dicabut begitu saja. Sudewo pun masih tetap menjadi anggota Partai Gerindra.
Juru Bicara DPC Gerindra Pati M Ali Gufron mengungkapkan alasannya. Pihaknya menilai tuntutan massa tak bisa dikabulkan lantaran pemecatan Sudewo tak memenuhi syarat dalam AD/ART parpol tersebut.
Ali Gufron mengaku pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap tuntutan tersebut. Hasilnya Sudewo tak diusulkan untuk dipecat dari keanggotaan. Kajian tersebut dilakukan pada Selasa (23/9/2025).
Ia menegaskan pihaknya tidak bisa serta-merta memenuhi tuntutan pemecatan Bupati Pati Sudewo, dari keanggotaan partai. Perlu kajian untuk memecat anggota partai.
Menurut Gufron, hasil kajian bersama pengurus DPC, penasihat, dan unsur terkait menyimpulkan bahwa pemecatan tidak dapat dilakukan.
”Berdasarkan AD/ART, pemecatan hanya bisa dilakukan dalam tiga hal: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersandung kasus hukum dengan keputusan tetap. Karena itu, tuntutan tersebut tidak bisa kami kabulkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses hukum terhadap Sudewo saat ini sedang berjalan di KPK dan belum ada kepastian hukum.
”Kami mendukung langkah masyarakat mencari data tambahan untuk disampaikan ke KPK. Tapi kami tidak bisa mengintervensi. Semua harus menunggu proses hukum,” tegasnya.
Ruang dialog...
- 1
- 2



