Tuntunan ini diungkapkan dalam demo dan di depan Bupati Pati Sudewo langsung saat audiensi dengan petani di Pendapa Kabupaten Pati, Rabu (24/9/2025). Audiensi tersebut digelar secara tertutup.
Usai audiensi, Perwakilan Petani Sarmin mengaku, Bupati Sudewo berkenan menandatangani lahan tersebut sebagai TORA asalkan memenuhi syarat. Sudewo pun meminta waktu untuk menyelidiki tanah sengketa seluas 7,3 hektar (ha) itu.
”Hari ini Bapak bupati belum bisa memberikan rekomendasi. Tapi akan diteliti dulu tanahnya,” papar Sarmin kepada Murianews.com.
Berdasarkan keterangannya, dalam waktu dua pekan bupati akan menyelesaikan klarifikasi tanah tersebut. Nantinya, akan diserahkan ke masyarakat kembali.
”Nanti jelas-jelas masalah pengajuan Tora ini tak ada tidak ada persoalan hukum, maka rekomendasi 14 hari ini menyatakan tanah ini diklarifikasi diselediki ke pemerintahan. Kalau gak ada persolaan hukum akan segera menyelesaikan. Bupati akan memberi rekomendasi. 7,3 hektare ini dikembalikan ke rakyat,” imbuhnya.
Ia pun meminta Bupati dan Presiden agar memikirkan mereka. Supaya tanah dikembalikan ke rakyat. Bukan perusahaan PT LPI.
”Minta Bupati dan Bapak Presiden bisa memikirkan rakyat. Dikembalikan rakyat, bukan perusahaan,” tutur dia.
Murianews, Pati – Massa demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak Bupati Pati Sudewo menyepakati lahan sengketa di Desa Pundenrejo Pati sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Tuntunan ini diungkapkan dalam demo dan di depan Bupati Pati Sudewo langsung saat audiensi dengan petani di Pendapa Kabupaten Pati, Rabu (24/9/2025). Audiensi tersebut digelar secara tertutup.
Usai audiensi, Perwakilan Petani Sarmin mengaku, Bupati Sudewo berkenan menandatangani lahan tersebut sebagai TORA asalkan memenuhi syarat. Sudewo pun meminta waktu untuk menyelidiki tanah sengketa seluas 7,3 hektar (ha) itu.
”Hari ini Bapak bupati belum bisa memberikan rekomendasi. Tapi akan diteliti dulu tanahnya,” papar Sarmin kepada Murianews.com.
Berdasarkan keterangannya, dalam waktu dua pekan bupati akan menyelesaikan klarifikasi tanah tersebut. Nantinya, akan diserahkan ke masyarakat kembali.
”Nanti jelas-jelas masalah pengajuan Tora ini tak ada tidak ada persoalan hukum, maka rekomendasi 14 hari ini menyatakan tanah ini diklarifikasi diselediki ke pemerintahan. Kalau gak ada persolaan hukum akan segera menyelesaikan. Bupati akan memberi rekomendasi. 7,3 hektare ini dikembalikan ke rakyat,” imbuhnya.
Ia pun meminta Bupati dan Presiden agar memikirkan mereka. Supaya tanah dikembalikan ke rakyat. Bukan perusahaan PT LPI.
”Minta Bupati dan Bapak Presiden bisa memikirkan rakyat. Dikembalikan rakyat, bukan perusahaan,” tutur dia.
Menanti Keputusan...
Setidaknya ada 100 keluarga petani yang menunggu keputusan selama dua pekan itu. Hingga saat ini, menurutnya tanah itu ’tak bertuan’.
”Sekarang ini memang tanah itu, tunasnya tanaman, masih. Tapi tanah sudah kosong-kosong. Petani dan pabrik tak boleh masuk,” ujarnya.
Petani pun sudah berusaha memetakan tanah itu. Lanjut Sarmin, petani dapat tanah 700 meter dari total 7 hektare itu.
”Dapat sekitar 700 meter. Cuman sedikit. Tapi negara kayak gini, memang rakyat membutuhkan biarpun sedikit. Diperjuangkan sampai tuntas,” ungkap dia.
Dia menambahkan, tanah itu lebih bermanfaat untuk rakyat sendiri. Ia menekankan negara ini seharusnya hadir untuk masyarakat. Bukan perusahaan.
”Kemanfaatannya memang banyak. Memang untuk pertanian, tempat tinggal. Memang itu penting. Karena rakyat sudah kesempitan lahan butuh lahan,” paparnya.
Perjuangan petani itu sejak tahun 1999. Mereka berharap dengan kepemimpinan Sudewo, akan membuahkan hasil dan tanah dikembalikan ke warga.
”Perjuangan sejak, 1999. Ada intimidasi. Tanaman rakyat dirusak. Rakyat lemah. PT punya modal. Bisa intimidasi dan merampas. Rakyat terkalahkan,” pungkasnya.
Editor: Supriyadi