Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Sejumlah kejanggalan dalam pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo Pati atau RSUD Pati terungkap dalam sidang lanjutan Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Rabu (1/10/2025).

Dalam sidang itu sendiri, Pansus DPRD Pati memanggil Rini Susilowatu dan Andi Nurwanto, eks Kabid Kesatuan Bangsa dan Politik, Kesbangpol Pati.

Rini Susilowati dicecar sejumlah pertanyaan terkait persoalan di RSUD Soewondo Pati. Salah satunya soal pengangkatannya sebagai direktur dan mantan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) rumah sakit RSUD Soewondo Pati, Torang Manurung.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Joni Kurnianto mengungkapkan pihaknya menemukan pengangkatan direktur dan ketua dewas RSUD Soewondo Pati dilakukan di hari yang sama. Menurutnya itu tidak sesuai dengan aturan yang ada.

”Terkait direktur sudah jelas semua. Dia baru tahu Perbup hospital bylaws bersama pengangkatan direktur ternyata tanggal sama di hari yang sama. Jadi sudah jelas itu kelihatan banget. Dewas itu seharusnya diusulkan direktur utama. Ini malah diangkat bersama,” ungkapnya.

Selain pengangkatan direktur dan mantan Ketua Dewas RSUD Soewondo Pati, Joni menyebut Rini Susilowati diangkat sebagai RSUD Soewondo Pati bukan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Menurut aturan yang berlaku, usia bu Direktur di atas 60-65 tahun. Beliau sudah bukan PNS. Itu tidak bisa menjadi direktur utama Rumah Sakit Daerah,” terangnya.

Kan aneh... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler