Mereka disebut memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang lantaran kesal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati gagal memakzulkan Bupati Pati Sudewo. Tindakan itu menyebabkan kemacetan sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.
Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.
”Sekitar pukul 19.00 WIB, tim dipimpin Aiptu R turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan,” tutur dia berdasarkan keterangan yang diterima, Minggu (2/11/2025).
Botok dan Teguh kemudian diamankan ke Mapolsek Pati guna pemeriksaan lebih lanjut. Petugas uga turun mengamankan masing-masing satu unit mobil Chevrolet dan Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan serta ponsel dari keduanya.
”Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Murianews, Pati – Dua pentolan Masyarakat Pati Bersatu (MPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto resmi menjadi tersangka usai demo pengawalan sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Jumat (31/10/2025).
Mereka disebut memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang lantaran kesal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati gagal memakzulkan Bupati Pati Sudewo. Tindakan itu menyebabkan kemacetan sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.
Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.
”Sekitar pukul 19.00 WIB, tim dipimpin Aiptu R turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan,” tutur dia berdasarkan keterangan yang diterima, Minggu (2/11/2025).
Botok dan Teguh kemudian diamankan ke Mapolsek Pati guna pemeriksaan lebih lanjut. Petugas uga turun mengamankan masing-masing satu unit mobil Chevrolet dan Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan serta ponsel dari keduanya.
”Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain Botok...
Selain Botok dan Teguh, polisi turut mengamankan tiga orang warga karena membawa ketapel, gotri, dan petasan.
Mereka adalah M B alias B (23) warga Kecamatan Margoyoso, S alias PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso, serta A S alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa.
Ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi namun masih dalam pendalaman penyidik.
Kapolresta menegaskan penegakan hukum dilakukan secara objektif.
”Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dilimpahkan...
Perkembangan terbaru ini, perkara Botok dan Teguh diambil alih Polda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan guna pendalaman dan proses hukum lanjutan.
Polresta Pati memastikan pemberkasan awal telah dilaksanakan dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng serta jaksa penuntut umum.
Jajaran kepolisian meningkatkan pengamanan guna menjaga ketertiban dan memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pati berjalan aman dan kondusif.
Editor: Zulkifli Fahmi