Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Tersangka pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang usai demo pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Jumat (31/11/2025) lalu bertambah. Selain Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, seorang sopir yang berinisial I juga ditetapkan menjadi tersangka.

Ini terungkap dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025). Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman memimpin konferensi pers tersebut. Ia didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, peristiwa pemblokiran itu diawali dari aksi Masyarakat Pati Bersatu (MPB) di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati. Aksi itu dilakukan untuk mengawal sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Menurutnya, setelah hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, koordinator MPB menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian meelakukan pemblokiran jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB.

”Aksi itu sempat menyebabkan kemacetan selama 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat, hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas,” jelas Jaka.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, masing-masing Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM, serta sejumlah pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.

Para tersangka dijerat pasal 192 ayat (1) KUHP, pasal 160 KUHP, dan pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.

Gelar Perkara...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler