Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu komponen penetapan UMSK dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Teguh, pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum ada petunjuk resmi yang menjadi dasar hukum.
”Komponen penetapan UMSK masih menunggu dari pusat dan provinsi. Yang penting kita menunggu suratnya untuk jadi pedoman,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Ia mengaku belum bisa berbicara banyak terkait UMSK sebelum ada surat pedoman dari pemprov dan pemerintah pusat.
Sebelumnya, wacana penerapan UMSK mencuat setelah perwakilan buruh Grobogan menyampaikan aspirasi kepada Bupati Setyo Hadi.
Mereka meminta agar pemerintah daerah mendorong adanya upah sektoral yang dinilai lebih adil bagi pekerja di sektor tertentu.
Koordinator Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) Presidium Grobogan Nova Surya Setiawan menyampaikan, pihaknya meminta Pemkab Grobogan memperjuangkan kenaikan UMK sesuai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2024.
Murianews, Grobogan – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan, Jawa Tengah merespons usulan pekerja terkait UMK Grobogan 2026, khususnya penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) bagi para pekerja.
Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu komponen penetapan UMSK dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Teguh, pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum ada petunjuk resmi yang menjadi dasar hukum.
”Komponen penetapan UMSK masih menunggu dari pusat dan provinsi. Yang penting kita menunggu suratnya untuk jadi pedoman,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Ia mengaku belum bisa berbicara banyak terkait UMSK sebelum ada surat pedoman dari pemprov dan pemerintah pusat.
Sebelumnya, wacana penerapan UMSK mencuat setelah perwakilan buruh Grobogan menyampaikan aspirasi kepada Bupati Setyo Hadi.
Mereka meminta agar pemerintah daerah mendorong adanya upah sektoral yang dinilai lebih adil bagi pekerja di sektor tertentu.
Koordinator Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) Presidium Grobogan Nova Surya Setiawan menyampaikan, pihaknya meminta Pemkab Grobogan memperjuangkan kenaikan UMK sesuai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2024.
Perlu pertimbangkan inflasi...
Nova menyatakan, dalam putusan itu ditegaskan perlunya mempertimbangkan inflasi. Kemudian pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah minimum.
”Kami berharap kenaikan upah di Grobogan tahun ini minimal 8,5 persen sampai 10 persen, mengingat banyak perusahaan dengan risiko kerja menengah hingga tinggi,” jelas Nova.
Nova menilai UMK Grobogan pada 2025 ini sebesar Rp 2.254.090 masih jauh dari layak.
Karena itu, pihaknya mendorong agar pemerintah bersama Dewan Pengupahan segera mengkaji penerapan UMSK. Terutama bagi sektor industri padat karya dan berisiko tinggi.
Sufrianto, anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Grobogan memaparkan, penerapan UMSK penting untuk mengurangi disparitas upah antar daerah.
”UMSK akan membantu Grobogan bersaing dengan kabupaten lain di Jawa Tengah. Kalau tidak ada UMSK, buruh kita akan terus tertinggal,” ujarnya.
Editor: Anggara Jiwandhana