Rabu, 19 November 2025

Nova menyatakan, dalam putusan itu ditegaskan perlunya mempertimbangkan inflasi. Kemudian pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah minimum.

”Kami berharap kenaikan upah di Grobogan tahun ini minimal 8,5 persen sampai 10 persen, mengingat banyak perusahaan dengan risiko kerja menengah hingga tinggi,” jelas Nova.

Nova menilai UMK Grobogan pada 2025 ini sebesar Rp 2.254.090 masih jauh dari layak.

Karena itu, pihaknya mendorong agar pemerintah bersama Dewan Pengupahan segera mengkaji penerapan UMSK. Terutama bagi sektor industri padat karya dan berisiko tinggi.

Sufrianto, anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Grobogan memaparkan, penerapan UMSK penting untuk mengurangi disparitas upah antar daerah.

”UMSK akan membantu Grobogan bersaing dengan kabupaten lain di Jawa Tengah. Kalau tidak ada UMSK, buruh kita akan terus tertinggal,” ujarnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar