Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan, Jawa Tengah merespons usulan pekerja terkait UMK Grobogan 2026, khususnya penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) bagi para pekerja.

Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu komponen penetapan UMSK dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Teguh, pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum ada petunjuk resmi yang menjadi dasar hukum.

”Komponen penetapan UMSK masih menunggu dari pusat dan provinsi. Yang penting kita menunggu suratnya untuk jadi pedoman,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Ia mengaku belum bisa berbicara banyak terkait UMSK sebelum ada surat pedoman dari pemprov dan pemerintah pusat.

Sebelumnya, wacana penerapan UMSK mencuat setelah perwakilan buruh Grobogan menyampaikan aspirasi kepada Bupati Setyo Hadi.

Mereka meminta agar pemerintah daerah mendorong adanya upah sektoral yang dinilai lebih adil bagi pekerja di sektor tertentu.

Koordinator Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) Presidium Grobogan Nova Surya Setiawan menyampaikan, pihaknya meminta Pemkab Grobogan memperjuangkan kenaikan UMK sesuai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2024.

Perlu pertimbangkan inflasi... 

  • 1
  • 2

Komentar