Ketua IDI Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dr Ahmad Syaifuddin mengatakan, pihaknya ingin menjalani profesi tanpa ada ancaman. Sehingga dapat bekerja dengan nyaman.
”Draf kontra legislasi disusun oleh PB IDI. Tujuannya untuk mengontra beberapa pasal di
yang tidak pas. Sehingga kami menyusun daftar inventaris masalah," katanya, Selasa (30/5/2023).
Dengan adanya draf tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menyusun RUU Kesehatan Omnibus Law.
”Beberapa hari lalu draf kontra legislasi sudah kami serahkan ke Pak Fathan untuk dibahas di panitia kerja untuk dijadikan masukan," sambungnya.
Ada beberapa materi yang terdapat dalam draft tersebut. Di antaranya pasal-pasal organisasi profesi kesehatan, tentang kriminalisasi nakes, pendidikan kedokteran, kesehatan reproduksi, pajak alkes, dan lainnya.”Masih banyak poin yang belum sempurna di RUU Kesehatan Omnibus Law. Makanya kami minta untuk dikaji kembali," imbuhnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengirim draf kontra legislasi tentang RUU Kesehatan Omnibus Law. Draft kontra legislasi itu diserahkan IDI Kudus ke Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi pada Minggu (28/5/2023).
Ketua IDI Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dr Ahmad Syaifuddin mengatakan, pihaknya ingin menjalani profesi tanpa ada ancaman. Sehingga dapat bekerja dengan nyaman.
”Draf kontra legislasi disusun oleh PB IDI. Tujuannya untuk mengontra beberapa pasal di
RUU Kesehatan yang tidak pas. Sehingga kami menyusun daftar inventaris masalah," katanya, Selasa (30/5/2023).
Dengan adanya draf tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menyusun RUU Kesehatan Omnibus Law.
”Beberapa hari lalu draf kontra legislasi sudah kami serahkan ke Pak Fathan untuk dibahas di panitia kerja untuk dijadikan masukan," sambungnya.
Baca: GAPPRI Surati Puan Maharani, Minta RUU Kesehatan Ditinjau Ulang
Ada beberapa materi yang terdapat dalam draft tersebut. Di antaranya pasal-pasal organisasi profesi kesehatan, tentang kriminalisasi nakes, pendidikan kedokteran, kesehatan reproduksi, pajak alkes, dan lainnya.
”Masih banyak poin yang belum sempurna di RUU Kesehatan Omnibus Law. Makanya kami minta untuk dikaji kembali," imbuhnya.
Editor: Ali Muntoha