Rabu, 19 November 2025


Ketua MUI Kudus Ahmad Hamdani Hasanuddin mengatakan, ada beberapa hal terkait boleh dan tidaknya ternak terjangkit LSD dijadikan sebagai hewan kurban.

Menurutnya, hewan ternak terpapar LSD diperbolehkan dijadikan kurban dengan catatan hewan tersebut mengalami cacat ringan, misalnya pecah tanduk.

Sedangkan ternak yang mengalami cacat berat seperti buta, pincang, dan mengurangi kualitas daging tidak diperbolehkan. Oleh sebab itu, dirinya memberikan imbauan kepada masyarakat saat membeli hewan kurban.

”Imbauan saya ketika masyarakat berkurban harus hati-hati. Diteliti terlebih dahulu hewannya sehat atau tidak. Kemudian memenuhi syarat kurban atau tidak,” katanya, Rabu (14/6/2023).

Baca: Cari Kambing Kurban di Kudus? Tempat Ini Buka 24 Jam

Ahmad menyarankan, ketika ternak tidak memenuhi syarat hendaknya tidak dipaksakan untuk dikurbankan. Syarat yang hendaknya ada yakni ternak dalam kondisi sehat dan memenuhi usia minimal sesuai syariat.

”Ketika membeli ternak juga harus diteliti mengalami cacat berat atau tidak. Kalau cacat berat seperti pincang, buta, dan mengurangi kualitas daging tidak boleh dijadikan hewan kurban,” sambungnya.

Pihaknya meminta masyarakat tidak khawatir. Meski demikian harus tetap waspada karena Kota Kretek juga menjadi lalu lintas keluar masuk ternak.

”Saya melihatnya di Kabupaten Kudus kasus LSD tidak begitu banyak. Berbeda dengan daerah Jawa Timur yang memang merupakan daerah kantong ternak,” terangnya.
Baca: Fatwa MUI soal Hewan Terkena LSD untuk Kurban: Boleh, Asal…Kepala Bidang Peternakan Dispertan Kabupaten Kudus Agus Setiawan mengatakan, hingga saat ini jumlah ternak yang terpapar LSD ada sebanyak 27 ekor sapi. Dari jumlah tersebut 19 ekor sapi dinyatakan sembuh.Agus meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Sebab, pihaknya terus melakukan pengawasan ke berbagai kandang ternak.”Kami terus memantau dan berkoordinasi dengan para peternak. Kami juga menyarankan masyarakat membeli hewan ternak yang sehat,” imbuhnya.https://youtu.be/uOrIOJ_6_ng  Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler