Dua Kepala Puskesmas Kudus Diangkat Tanpa Dilantik, Ini Alasannya
Vega Ma'arijil Ula
Senin, 2 Oktober 2023 11:12:00
Murianews, Kudus – Dua pejabat puskesmas di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diangkat tanpa melalui proses pelantikan. Kedua pejabat itu yakni Kepala Puskesmas Jati Darini dan Kepala Puskesmas Dawe Sugeng Riyadi.
Kepala Puskesmas Jati Darini mengatakan, saat dinyatakan sebagai kepala puskesmas memang tidak ada pelantikan. Namun, dirinya sudah mendapatkan SK bupati per tanggal 21 September 2023 lalu.
”Sejak ada Permenkes nomor 43 tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat jabatan kepala puskesmas itu merupakan fungsional, bukan struktural sehingga tidak ada pelantikan tidak apa-apa,” katanya, Senin (2/10/2023).
Darini menambahkan, di periode sebelumnya juga tidak ada pelantikan. Menurut dia hal itu tidak menjadi masalah.
”Di periode sebelumnya di 2022 juga tidak ada pelantikan. Karena ya itu tadi kapus merupakan jabatan fungsional bukan struktural,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus Andini Aridewi mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, hal tersebut sudah sesuai dengan Permenkes nomor 43 tahun 2019.
”Kepala UPTD Puskesmas itu merupakan jabatan fungsional, bukan pejabat struktural. Maka sejak adanya aturan Permenkes itu sudah cukup hanya dengan penyerahan SK saja,” katanya, Senin (2/10/2023).
Menurut dia, pejabat fungsional tidak perlu ada pelantikan. Hal ini berbeda situasi ketika pejabat tersebut menjabat sebagai struktural.
”Di periode sebelumnya juga sama tidak ada pelantikan. Hanya sebatas penyerahan SK saja,” imbuhnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, pejabat fungsional memang tidak ada pelantikan.
”Untuk jabatan kepala puskesmas yang merupakan jabatan fungsional memang tidak ada pelantikan,” katanya, Senin (2/10/2023).
Dia menambahkan, pihaknya berpedoman pada Permenkes nomor 43 tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat. Selain itu juga pada Perbup nomor 70 tahun 2020 pasal 8 ayat 3 tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus.
”Di pasal 8 ayat 3 dijelaskan Kepala UPTD Puskesmas merupakan pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan,” terangnya.
Editor: Dani Agus



