Ngamar dengan Istri Orang, Carik Jetis Kapuan Dinonaktifkan
Yuda Auliya Rahman
Senin, 2 Oktober 2023 10:10:00
Murianews, Kudus – Carik atau sekretaris desa (Sekdes) Jetis Kapuan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), dinonaktifkan oleh Kepala Desa (Kades) setempat. Penonaktifan ini setelah yang bersangkutan kedapatan ngamar dengan istri orang lain di salah satu hotel di Demak.
Sudirno, Kades Jeti Kapuan membenarkan jika Cariknya yang terkena kasus tersebut sudah dinonaktifkan per Jumat (29/9/2023). Surat keputusan (SK) penonaktifan sementara itu sudah diserahkan kepada yang bersangkutan pada Sabtu (30/9/2023).
”Sejak kejadian, kami berkoordinasi dengan Camat, Dinas dan PJ Bupati ataupun yang bersangkutan. Per tanggal 29 September 2023 yang bersangkutan sudah saya nonaktifkan sementara. SK-nya saya serahkan besok malamnya, sekalian proses alih tugas,” katanya, Senin (2/9/2023).
Ia menjelaskan, penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas masyarakat setempat. Saat ini, yang bersangkutan akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan perkara yang saat ini tengah bergulir di kepolisian tersebut.
”Nonaktifnya sekdes dari jabatanya ini, sampai proses hukum selesai. Nanti sanksi terberatnya tetap pemberhentian (sambil menunggu proses hukum yang berjalan). Yang bersangkutan sadar kesalahannya, dia juga menyatakan siap mundur dan pasti mundur tapi setelah keputusan dari proses hukum,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum carik ini digerebek ngamar dengan istri orang di sebuah hotel yang berada di Lingkar Demak, pada Senin (25/9/2023) malam. Bahkan, penggerebekan itu dilakukan oleh suami dari perempuan yang menjadi selingkuhannya carik tersebut.
Setelah kejadian itu, carik Desa Jetis Kapuan juga dilaporkan ke Polres Demak.
Editor: Cholis Anwar



