Murianews, Kudus – Uji KIR di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) gratis per 2 Januari 2024. Masyarakat diminta tertib uji mumpung gratis.
Kabid Keselamatan Sarana dan Prasarana LLAJ Dishub Kudus, Agung Budi mengatakan, tidak adanya biaya retribusi menjadi hal yang bagus bagi pemilik kendaraan. Dirinya meminta masyarakat untuk memanfaatkan hal itu dengan tertib uji.
”Bagi pemilik kendaraan, gratisnya retribusi uji KIR ini merupakan kabar baik. Masyarakat justru dapat mengalihkan biaya yang awalnya untuk retribusi uji KIR ke biaya perawatan kendaraan,” katanya, Kamis (4/1/2024).
Dirinya menjelaskan, saat masih berlaku retribusi uji KIR beberapa tahun lalu, masyarakat diharuskan membayar tarif sesuai berat kendaraan yang dimiliki. Jumlah berat yang Diperbolehkan (JBB) untuk kendaraan di bawah sembilan ton biaya retribusinya Rp 35 ribu.
Selanjutnya, untuk berat kendaraan di atas sembilan ton retribusi uji KIR nya Rp 40 ribu. Sementara untuk kendaraan kereta gandeng tempelan atau seperti truk trailer biaya retribusinya Rp 30 ribu.
”Di hari pertama saat uji KIR gratis diberlakukan ada sebanyak 40 armada yang melakukan uji KIR. Terdiri dari truk, mobil, elp, dan lainnya,” sambungnya.
Dia meminta masyarakat untuk memanfaatkan uji KIR. Masyarakat dapat langsung datang ke kantor Dishub Kudus.
”Pemilik kendaraan melakukan pendaftaran uji KIR ke loket pendaftaran. Kemudian kendaraan akan diperiksa oleh petugas kami. Setelah itu dinyatakan lulus atau tidaknya,” imbuhnya.
Editor: Cholis Anwar



