Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Retribusi uji KIR di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, resmi dihapus per tanggal 2 Januari 2024 kemarin alias gratis. Saat ini warga bisa melakukan uji KIR bebas biaya retribusi di tempat uji KIR milih Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus.

Keputusan penghapusan retribusi uji KIR sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 35 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengamatan Murianews.com pada hari ini, Rabu (3/1/2024) beberapa kendaraan melakukan uji KIR di kawasan kantor Dishub Kudus. Kendaraan tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari truk, mobil elf, mobil pikap, dan kendaraan lainnya.

Kabid Keselamatan Sarana dan Prasarana LLAJ Dishub Kudus, Agung Budi menyampaikan, pelayanan uji KIR tetap dilakukan. Hanya, retribusinya dibebaskan atau gratis.

”Pelayanan uji KIR nya tetap ada. Hanya, tidak lagi ada retribusi atau digratiskan. Uji KIR tetap dilaksanakan karena untuk keselamatan yang merupakan pelayanan dasar transportasi,” katanya, Rabu (3/1/2024).

Agung Budi menambahkan, sebelumnya retribusi dibebankan kepada pemilik kendaraan. Besaran retribusi bergantung dengan berat kendaraan.

Data yang dihimpun di lapangan, retribusi uji KIR di Kota Kretek yang telah belangsung beberapa tahun sebelumnya mengacu pada Perda nomor 11 tahun 2007 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. Hal ini dibagi menjadi tiga klaster atau kelompok.

”Untuk Jumlah berat yang Diberbolehkan (JBB, red) untuk kendaraan di bawah sembilan ton, biaya retribusinya Rp 35 ribu,” sambungnya.

Selanjutnya, untuk berat kendaraan di atas sembilan ton, retribusi uji KIR nya Rp 40 ribu. Sementara untuk kendaraan kereta gandeng tempelan atau seperti truk trailer biaya retribusinya Rp 30 ribu.

”Terhitung per 2 Januari 2024 kemarin bebas biaya retribusi uji KIR nya,” terangnya.

Editor: Supriyadi

 

 

Komentar

Terpopuler