Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bakal menerapkan jasa usaha sebagai pengganti retribusi uji KIR. Namun, pendapatan dari jasa usaha diklaim bakal lebih sedikit jumlahnya dibandingkan dengan retribusi uji KIR.

Sebagai penjelasan, retribusi uji KIR direncanakan dihapuskan tahun depan. Pihak Dishub Kudus bakal mengganti dengan jasa usaha.

Kabid Keselamatan Sarana dan Prasarana LLAJ Dishub Kudus Agung Budi mengatakan, pihaknya tidak lagi berorientasi mencari pendapatan dengan jumlah yang besar. Sebelumnya, retribusi uji KIR memang ditarget setiap tahunnya karena untuk memasok Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dirinya menjelaskan, retribusi uji KIR di Dishub Kudus dalam setahun mencapai Rp 950 juta dalam setahun. Sementara ketika jasa usaha diterapkan nantinya diklaim hanya mampu memperoleh Rp 400 juta dalam setahun.

”Kalau untuk jasa usaha nanti ketika diaplikasikan, pendapatannya tidak sebanyak uji retribusi uji KIR. Karena orientasi kami bukan profit seperti PAD,” katanya, Rabu (1/11/2023).

Menurut dia, jasa usaha ditetapkan untuk mengkover guna membeli kartu uji berkala dari Kemenhub, meliputi smart card uji KIR, stiker uji, dan sertifikat uji. Selain itu untuk perawatan alat uji KIR.

”Karena alat uji KIR ini kan juga perlu dirawat. Biasanya kami menggunakan pendapatan dari uji KIR untuk merawat alat-alat uji KIR,” sambungnya.

Pola jasa usaha yang ditawarkan Dishub Kudus yakni berupa retribusi pemakaian alat uji kendaraan. Terdiri dari kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) dengan JBB sampai dengan 9000 kilogram (di bawah 9000 kilogram), kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) dengan JBB di atas 9000 kilogram, dan kereta gandengan.

”Jasa usaha inilah yang nantinya kami terapkan sebagai pengganti uji KIR,” imbuhnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler