Pelaku Pembacokan Dua Remaja di Kudus Diringkus Polisi
Vega Ma'arijil Ula
Senin, 22 Januari 2024 18:20:00
Murianews, Kudus – Pelaku pembacokan terhadap dua remaja di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) yang berinisial DA, kini telah diringkus oleh polisi. DA ditangkap di Jalan Pramuka sekitar kawasan SMA 1 Kudus pada Kamis (11/1/2024) malam.
Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan menjelaskan, pelaku diringkus usai membacok dua pemuda asal Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus berinisial FP dan MR.
Pembacokan terjadi di kawasan traffic light Pentol, Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pada Senin (25/12/2023).
Iptu Subkhan menjelaskan, pembacokan terjadi karena pelaku merasa kecewa dengan kedua korban lantaran tidak jadi memesan sparepart saat Cash on Delivery (COD). Kedua belah pihak melakukan COD di kawasan Balai Jagong pada Senin (25/12/2023) malam.
”Intinya pembacokan terjadi karena korban tidak jadi beli sparepart lantaran tidak cocok. Sehingga tersangka jengkel COD nya batal,” katanya saat dihubungi Murianews.com, Senin (22/1/2024).
Setelah batal, tersangka membuntuti kedua korban. Kemudian tersangka melakukan pembacokan.
”Akibat pembacokan itu korban mendapatkan jahitan. Korban yang satu mendapatkan tujuh jahitan, satunya lagi mendapatkan 14 jahitan,” sambungnya.
Tersangka dikenai Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara. Saat ini tersangka sudah dititipkan di rumah tahanan Polres Kudus.
Editor: Cholis Anwar



