Murianews, Kudus – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membakar hutan sebagai langkah hukum pengendaliaan perubahan iklim globa. Ketua MUI Ahmad Hamdani pun menyambut baik fatwa tersebut.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.
Di atur di situ terkait pencegahan krisis iklim, yakni mengharamkan tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam, deforestasi atau penggundulan hutan serta pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim.
Ahmad Hamdani menjelaskan, dalam ajaran agama Islam dianjurkan untuk menjaga kelestarian alam. Hal itu sekaligus sebagai bentuk menjaga eksistensi kehidupan manusia itu sendiri.
”Di Alquran juga dilarang membuat kerusakan di muka bumi. Salah satunya melakukan pembakaran hutan yang mengakibatkan pada kerusakan lapisan ozon dan menimbulkan terjadinya pemanasan bumi,” katanya, Jumat (1/3/2024).
Dia menjelaskan, manusia tidak diperbolehkan untuk membuat kerusakan di bumi yang telah dibuat oleh Allah SWT. Apalagi, manusia dinilai masih membutuhkan hasil dari alam.
”Apa yang dibutuhkan manusia seharusnya tidak boleh sampai menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada manfaat yang diambil,” sambungnya.
Menurutnya, semua pihak harus memperhatikan generasi penerus yang masih membutuhkan kelestarian alam untuk dimanfaatkan di masa mendatang.
”Jaga hutan, kelestarian alam, dan kurangi polusi supaya alam masih dapat dimanfaatkan hingga masa mendatang,” terangnya.
Lebih lanjut, Ahmad Hamdani menilai makhluk Tuhan harus hidup berdampingan dengan alam. Pihaknya juga meminta pemerintah untuk memperhatikan kelestarian alam.
”Penebangan liar sebaiknya tidak perlu dilakukan. Masyarakat umum harus bisa menjaga kelestarian alam,” imbuhnya.
Editor: Supriyadi



