Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Owner Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova (ZLN) ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana milik jemaah. Dia dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Dana jemaah yang digelapkan oleh tersangka jumlahnya mencapai Rp 4,9 miliar.

Data yang dihimpun Murianews.com saat konferensi pers di Mapolres Kudus pada hari ini, Rabu (6/3/2024) jumlah uang yang digelapkan oleh ZLN sebesar Rp 4.923.693.664. Dana ini berasal dari 189 jemaah yang telah dihimpun Polres Kudus.

ZLN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ikut dihadirkan dalam konferensi pers. ZLN tampak memakai baju tahanan warna biru dengan nomor 34 di dada kiri, namun wajahnya ditutup sebo.

Dalam konferensi pers itu, tersangka ZLN bersikukuh tidak melakukan penipuan. Terlebih, dirinya sudah menjalankan biro umrahnya itu selama sebelas tahun.

”Saya tidak melakukan penipuan. Biro saya sudah berjalan sebelas tahun dan setiap bulannya minimal dua bus saya berangkatkan. Saya akan bertanggungjawab,” katanya.

ZLN mengaku akan menjual ruko terlebih dahulu. Dia mengaku hal itu sebagai iktikad baik dirinya untuk mengembalikan uang pembayaran biaya umrah dari jemaah.

”Saya akan jual ruko dulu sebagai iktikad baik saya bahwa saya tidak menipu. Apalagi nama biro saya ada nama anak saya Mixalmina yang kelak akan saya wariskan ke anak saya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha menyampaikan, aliran dana tersebut digunakan untuk berbagai hal. Seperti membeli mobil Innova reborn, membayar hutang, membayar bunga pinjaman bisnis, dan lainnya.

”Aliran transfer dananya digunakan untuk berbagai hal. Sampai saat ini masih kami dalami,” katanya, saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).

Pihaknya juga akan mendalami keterkaitan tersangka apakah bergerak seorang diri atau ada tersangka lainnya. Upaya menghimpun keterangan dari korban dan karyawan juga akan dilakukan.

”Kemudian terkait informasi uang yang digunakan tersangka untuk judi online masih kami dalami juga. Memang ada informasi seperti itu,” sambungnya.

Satya menyampaikan, saat ini pihaknya sudah melakukan berbagai langkah. Yakni melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pemeriksaan karyawan, pemeriksaan istri dari tersangka, dan juga memeriksa tersangka ZLN.

”Kami temukan alat bukti pembayaran cash, beberapa kuitansi pelunasan maupun kuitansi pembayaran yang belum lunas. Ke depan kami akan koordinasi lagi untuk mencari saksi ahli dan berkoordinasi dengan Kemenag terkait akreditasi biro umrah ini dan menanyakan harga-harga umrah,” ujarnya.

Terkait kuitansi pembayaran tersebut memiliki nominal yang berbeda-beda. Ada nominal Rp 134 juta, Rp 22 juta, Rp 26 juta, Rp 22 juta, Rp 23 juta, dan nominal lainnya. Pihaknya juga mengamankan dua unit laptop, Iphone 13, dan mobil Toyota Inova warna putih.

Editor: Dani Agus

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler