Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Kudus Berakhir Damai
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 16 Mei 2024 08:43:00
Murianews, Kudus – Kasus penganiayaan anak kelas dua SD di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berakhir damai. Konflik antara pihak keluarga anak dan terduga pelaku, yang merupakan ayah tirinya, berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolsek Kaliwungu, AKP Hadi Noor Cahyo mengatakan korban penganiayaan, berinisial NPK, seorang siswa kelas dua SD, mengalami perlakuan kasar dari ayah tirinya, berinisial H. Penganiayaan itu dilakukan pada Senin malam (13/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah mereka di Kabupaten Kudus.
”Terduga pelaku memukul korban dengan potongan bambu pada kaki, tangan, dan punggung korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu malam (15/5/2024).
Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya, seperti di bagian tangan, kaki dan punggung.
Meski demikian, pihak keluarga, termasuk ibu kandung korban, yang berinisial DR, enggan membuat laporan resmi ke kepolisian. Sehingga menurutnya pihaknya tidak dapat melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan.
”Kami juga menemui ayah kandung korban berinisial MJ warga Desa Lau. Namun, yang bersangkutan juga tidak bersedia membuat laporan pengaduan terkait kekerasan fisik tersebut,” terangnya.
Selanjutnya, seluruh pihak dipertemukan. Yakni ayah tiri korban berinisial H, ayah kandung korban MJ telah mengadakan pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan penganiayaan ini.
”Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan masing-masing pihak menandatangani surat pernyataan,” ujarnya.
Di surat pernyataan tersebut terdapat beberapa poin. Yakni pihak ayah kandung korban, ibu kandung korban tidak akan mempermasalahkan peristiwa kekerasan fisik terhadap korban tersebut dengan persyaratan terduga pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya di waktu yang akan datang.
Selain itu, terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan melakukan kekerasan fisik terhadap korban pada lain waktu, dan bersedia untuk merawat dan mendidik korban dengan baik seperti anak kandung sendiri.
Kemudian dari ayah kandung dan ibu kandung korban menyatakan tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum. Ayah dan ibu kandung korban telah memaafkan perbuatan yang telah dilakukan oleh terduga pelaku.



