Rabu, 19 November 2025

Ilustrasi pelayanan perekaman E-KTP Disdukcapil Kudus. (Murianews/Vega Maarijil Ula).

Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah mendorong Pemdes menyediakan alat rekam E-KTP. Hal ini ditujukan agar masyarakat termudahkan mendapatkan pelayanan E-KTP.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko menyampaikan, pihak desa memang diminta untuk menyediakan alat rekam E-KTP di desa. Selain alat rekam E-KTP, pihak Pemdes juga diminta untuk menyediakan alat cetak E-KTP dan laptop yang digunakan untuk operasional perekaman E-KTP.

”Ada rencana desa diminta untuk menyediakan alat rekam E-KTP. Kami juga sudah bersurat ke PMD dan juga ke kepala desa,” katanya, Selasa (25/6/2024).

Namun, rencana tersebut juga melihat kemampuan tiap-tiap desa. Sebab, unit alat rekam, alat cetak, dan laptop tersebut senilai Rp 250 juta.

”Rencananya dimaksimalkan pada 2025 menggunakan APBDes di masing-masing desa,” sambungnya.

Sejauh ini belum ada desa yang sudah memiliki alat rekam dan alat cetak. Eko menilai, prosesnya berjalan bertahap.

”Tujuan adanya kegiatan ini untuk mendekatkan pelayanan administrasi ke masyarakat,” imbuhnya.

Terpisah, Kades Gamong Noryanto mengatakan, pihaknya baru mendengar hal tersebut. Namun, ide tersebut dirasa bagus lantaran bisa mendekatkan pelayanan administrasi.

”Sebenarnya program ini merupakan hal yang bagus. Tetapi kami belum mendapatkan surat resmi,” jelasnya.

Namun, melihat anggaran sebesar Rp 250 juta itu pihaknya merasa mampu untuk menganggarkan. Namun, dia tetap menunggu surat edaran resminya.

”Kalau memang benar Rp 250 juta kami mampu. Sebenarnya bagus juga untuk jangka panjang supaya bisa memudahkan masyarakat,” ujarnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler