SE Disdikpora Keluar: MPLS SMP di Kudus Cuma 3 Hari, SD 2 Pekan
Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 16 Juli 2024 18:32:00
Murianews, Kudus – Disdikpora Kudus, Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran sebagai rambu-rambu pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ini. Ada enam butir imbauan terkait pelaksanaan MPLS yang tertera di surat edaran tersebut.
Satu di antaranya waktu MPLS untuk jenjang SMP hanya digelar tiga hari. Sedangkan untuk MPLS SD digelar selama dua pekan.
Data yang dihimpun Murianews.com, surat edaran tersebut bernomor 400.3/1891/2024 Tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025. Surat edaran itu dibuat beberapa hari lalu pada bulan Juli 2024.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 19012/A.J4/PK.01.01/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025.
Anggun menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan surat edaran tersebut terkait penyelenggaraan MPLS.
Pertama, kegiatan MPLS merupakan kegiatan pertama bagi peserta didik baru di sekolah untuk pengenalan program, tata kelola, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
”Kedua, pelaksanaan MPLS jenjang SD dan SMP dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah,” katanya, Selasa (16/7/2024).
Anggun menyampaikan, pada butir ketiga, pelaksanaan MPLS perlu dilakukan dengan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif. Hal ini untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak dan nyaman bagi peserta didik.
Pada butir keempat surat edaran tersebut dijelaskan, pelaksanaan MPLS dimulai pada hari pertama masuk sekolah. Yakni pada 22 Juli 2024 selama tiga hari.
”Pelaksanaan MPLS berlangsung selama tiga hari. Khusus untuk jenjang SD dilaksanakan selama dua pekan sebagai penguatan transisi PAUD ke SD,” sambungnya.
Pada butir kelima, dijelaskan terkait implementasi pencegahan kekerasan sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Salah satu fokus programnya yakni Program Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yaitu Sehat Jiwa.
”Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyediakan panduan sosialisasi PPKSP pada saat pelaksanaan MPLS, untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua,” terangnya.
Panduan sosialisasi PPKSP dapat digunakan oleh pihak sekolah untuk melaksanakan MPLS. Materi ini dapat diunduh di http://bit.ly/panduanmpls-ppksp.
”Pada butir keenam, kami sampaikan juga Kepala Satuan Pendidikan wajib memastikan tidak adanya kekerasan seperti perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi selama proses berlangsungnya MPLS,” imbuhnya.
Editor: Supriyadi



