Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bersurat ke Kantor Regional I BKN, Yogyakarta. Itu terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas satu ASN di Pemkab Kudus, Jawa Tengah yang berfoto dengan salah satu bakal pasangan calon Bupati Kudus.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya telah bersurat ke Kantor Regional I BKN, Yogyakarta pada 11 September 2024 silam. Pihaknya telah berkoordinasi serta membawa berkas surat penerusan terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemkab Kudus.

”Kami bersurat karena terkait pelanggaran hukum ASN itu kan harus kami serahkan ke atasan. Kami tidak punya kewenangan untuk klarifikasi,” katanya, Rabu (18/9/2024).

Akan tetapi Minan menyampaikan, sebelum bersurat pihaknya telah melakukan penelusuran kebenarannya terkait dugaan pelanggaran  netralitas ASN itu yang berfoto dengan salah satu bakal paslon. Bawaslu Kudus telah menelusuri hal itu dengan menanyakan ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno.

”Kami sudah telurusi benar tidaknya terkait ASN tersebut. Kami sudah bertanya ke BKPSDM dan juga ke Disdikpora Kudus. Hasilnya mereka membenarkan bahwa orang tersebut merupakan ASN di Pemkab Kudus,” sambungnya.

Satu ASN tidak netral di Pikada Kabupaten Kudus, Jawa Tengah itu ternyata berprofesi sebagai kepala sekolah. Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan foto ASN tersebut yang saat itu berfoto bersama dengan salah satu paslon. 

Lebih lanjut, terkait sanksi, pihaknya menyerahkan hal ini kepada Pemkab Kudus. Sebab, menurut Minan terkait pemberian sanksi menjadi tanggungjawab Pemkab Kudus melalui BKPSDM.

”Soal pemberian sanksi itu wilayahnya Pemkab Kudus, melalui BKPSDM,” terangnya.

Ia menambahkan, pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dijelaskan terkait sanksi netralitas ASN terdiri dari berbagai kategori. Mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

”Sanksi yang diberikan bergantung kesalahannya. Bisa juga sanksi tertulis atau mungkin yang lainnya. Tetapi memberikan sanksi bukan ranah kami melainkan ranahnya BKD,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, menerima laporan adanya satu aparatur sipil negara atau ASN Pemkab Kudus yang diduga melanggar netralitas ASN di Pilkada Kudus 2024.

Satu ASN tersebut diketahui berfoto dengan salah satu bakal pasangan calon yang akan maju ke kontestasi pilkada. Peristiwa tersebut terjadi pada saat tahapan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kudus beberapa waktu lalu.

Editor: Dani Agus

Komentar