Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, menerima laporan adanya satu aparatur sipil negara atau ASN Pemkab Kudus yang diduga melanggar netralitas ASN di Pilkada Kudus 2024.

Satu ASN tersebut diketahui berfoto dengan salah satu pasangan calon yang akan maju ke kontestasi pilkada. Peristiwa tersebut terjadi  saat tahapan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kudus beberapa waktu lalu.

Atas laporan ini, Bawaslu kemudian meminta klarifikasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengungkapkan, pada kepala BKPSDM Kudus saat itu sempat ragu-ragu terkait foto ASN yang diduga melakukan pelanggaran.

Hingga kemudian pihak Bawaslu meminta klarifikasi kepada dinas teknis ASN yang bersangkutan yakni Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus.

”Fotonya kami telusuri, kami konfirmasi dulu ke BKPSDM dan mereka ragu. Lalu kami minta petunjuk Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) dan menyampaikan bahwa orang di foto bersama salah satu Paslon adalah ASN,” ujarnya Selasa (17/9/2024).

Sebagai tambahan klarifikasi, pihaknya juga sudah mengkonfirmasi ASN tersebut ke koordinator wilayahnya dan memang membenarkan jika orang berfoto dengan paslon tersebut ialah ASN.

”Atas dasar keterangan-keterangan tersebut, kemudian kita sampaikan hasil temuan dugaan pelanggaran AS trsebut ke BKN. Pelaporan kita lakukan pada 11 September 2024,” lalu tuturnya.

Sesuai regulasi, Bawaslu Kudus tidak akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Pasalnya terduga ASN tersebut sudah terbukti adalah seorang abdi negara yang harus bersikap netral selama guliran Pilkada 2024.

“Sebab, sebelum memutuskan yang bersangkutan adalah ASN atau tidak, kita sudah melakukan penelusuran terkait kebenarannya,” tegasnya.

Sementara terkait sanksi nanti,Bawaslu akan menyerahkan seutuhnya kepada Pemkab Kudus. Apakah akan disanksi secara  tersebut.

“Yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada ASN ketika terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu adalah pejabat di atasnya,” jelasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler