Pilkada Kudus 2024
Bawaslu Kudus Mulai Copoti APK yang Melanggar Zona Pemasangan
Vega Ma'arijil Ula
Senin, 30 September 2024 20:21:00
Murianews, Kudus – Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar zona pemasangan di tertibkan oleh Bawaslu Kudus, Jawa Tengah pada Senin (30/9/2024). Ada berbagai titik yang menjadi fokus penertiban pihak Bawaslu Kudus.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya melakukan penertiban APK. Hal itu dilakukan karena mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Nomor 779 Tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Tempat Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2024.
”Kami melakukan penertiban karena pemasangan APK ini melanggar zona pemasangan APK,” katanya saat ditemui di lokasi, Senin (30/9/2024).
Pihaknya menyasar beberapa ruas jalan pada hari ini. Yakni, di kawasan Simpang Tujuh ke arah barat menuju ke berbagai ruas jalan lainnya. Antara lain, jalan Sunan Kudus, jalan Sunan Muria, kawasan Pentol, jalan Ramelan, jalan Bakti, jalan Loekmono Hadi, dan di jalan R Agil Kusumadya.
Pihaknya juga melakukan pencopotan APK bergambar paslon nomor urut 1, Samani Intakoris dan Bellinda Birton. APK itu dicopot lantaran berada di zona larangan. Yakni, di jalan dr Loekmono Hadi, tepatnya di seberang Gedung DPRD Kudus.
Pihaknya dari Bawaslu Kudus bersama Satpol PP Kudus mendapati pemasangan APK yang melanggar zona. Baik itu APK bergambar calon bupati maupun calon gubernur.
Minan menambahkan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada timses paslon nomor urut 2, Hartopo-Mawahib untuk dilepas. Peringatan itu telah ditindaklanjuti oleh tim sukses paslon nomor urut 2 dan telah dilepas secara mandiri terkait APK yang ada di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.
”Kami tidak pilah-pilah, semua kami tertibkan. Rencananya sampai menjelang hari tenang tetapi tidak setiap hari,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya fokus penertiban di area jalan protokol terlebih dahulu. Sedangkan untuk area tempat umum dan kawasan pendidikan akan dilakukan pada kegiatan berikutnya.
”Sementara fokus kami di jalan protokol terlebih dahulu. Sedangkan untuk tempat umum dan sekolah nanti di hari berikutnya secara bertahap,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar peserta pemilu memahami aturan pemasangan APK. Tentunya sesuai dengan zonasi yang diperbolehkan.
”Harapan kami peserta pemilu saat memasang APK harus sesuai dengan zonasi yang diperbolehkan,” imbuhnya.



