Sebagai penjelasan, kasus tersebut berawal dari adanya pembangunan ruang kelas VIII H. Pembangunan sebenarnya sudah dianggarkan menggunakan APBD 2024 sebesar Rp 160 juta. Akan tetapi, dana itu tidak mencukupi untuk pemasangan plafon dan keramik.
Ahadi Setiawan menjelaskan, pihak kepala sekolah sudah bijaksana dan bertanggungjawab menjalankan tugasnya. Menurutnya proses penggalangan dana juga sesuai dengan prosedur. Yakni, dengan mekanisme rapat melalui komite sekolah dan wali murid.
Dia menjelaskan kronologi adanya permasalahan tersebut. Menurutnya, pihak sekolah mendapatkan bantuan dari aspirasi dewan. Namun, pembangunan belum selesai di bagian lantai, belum dicat dan tidak ada atapnya.
Berdasarkan dari hal itu, akhirnya pihak sekolah segera mencari dana agar bangunan segera selesai. Tujuannya agar dapat dimanfaatkan oleh siswa untuk kegiatan belajar.
”Daripada bangunan ruang kelasnya tidak selesai justru mangkrak tidak bisa digunakan,” katanya, Rabu (20/11/2024).
”Saya juga akan melakukan hal yang sama daripada nanti bangunannya tidak selesai dan mangkrak tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan belajar di sekolah,” sambungnya.
Murianews, Kudus – Ketua PGRI Kudus, Jawa Tengah, Ahadi Setiawan mengecek kabar dugaan pungli di SMPN 2 Dawe pada Rabu (20/11/2024). Menurutnya, langkah yang diambil pihak sekolah untuk menggalang dana dinilai sudah tepat.
Sebagai penjelasan, kasus tersebut berawal dari adanya pembangunan ruang kelas VIII H. Pembangunan sebenarnya sudah dianggarkan menggunakan APBD 2024 sebesar Rp 160 juta. Akan tetapi, dana itu tidak mencukupi untuk pemasangan plafon dan keramik.
Ahadi Setiawan menjelaskan, pihak kepala sekolah sudah bijaksana dan bertanggungjawab menjalankan tugasnya. Menurutnya proses penggalangan dana juga sesuai dengan prosedur. Yakni, dengan mekanisme rapat melalui komite sekolah dan wali murid.
Dia menjelaskan kronologi adanya permasalahan tersebut. Menurutnya, pihak sekolah mendapatkan bantuan dari aspirasi dewan. Namun, pembangunan belum selesai di bagian lantai, belum dicat dan tidak ada atapnya.
Berdasarkan dari hal itu, akhirnya pihak sekolah segera mencari dana agar bangunan segera selesai. Tujuannya agar dapat dimanfaatkan oleh siswa untuk kegiatan belajar.
”Daripada bangunan ruang kelasnya tidak selesai justru mangkrak tidak bisa digunakan,” katanya, Rabu (20/11/2024).
Ia menjelaskan, kepala sekolah SMPN 2 Dawe tidak melakukan kesalahan dalam kasus ini. Bahkan dirinya akan melakukan hal yang sama apabila berada di posisi kepala sekolah.
”Saya juga akan melakukan hal yang sama daripada nanti bangunannya tidak selesai dan mangkrak tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan belajar di sekolah,” sambungnya.
Kekurangan dana dari pembangunan ruang kelas pada akhirnya dibicarakan dengan wali murid dan komite sekolah. Menurutnya, hal itu sah-sah saja dan tidak ada patokan nominal tertentu.
”Saya justru menyayangkan kalau ada yang berpandangan pungli. Pungli itu kan untuk kepentingan pribadi. Dalam konteks ini pembangunannya menggunakan konsep shodaqoh seikhlasnya dan ini untuk kebutuhan bersama,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau semua pihak agar tidak memberikan penilaian pungli kepada pihak SMPN 2 Dawe. Sebab hal itu dapat memberikan stigma negatif kepada pihak sekolah.
”Tidak ada pungli di SMPN 2 Dawe. Sebaiknya jangan terlalu mudah memberikan label pungli ke sekolah,” imbuhnya.
Editor: Dani Agus