Menurutnya, iuran untuk kekurangan biaya pembangunan ruang kelas VIII H yang saat ini dikonotasikan ke pungli sama sekali tidk benar. Apalagi iuran itu sifatnya tidak ada paksaan dan disetujui komite dan wali murid.
”Sifatnya sukarela tidak ada paksaan dan sudah melalui rapat bersama antara komite sekolah dan wali murid. Pihak sekolah hanya menerima saja shodaqoh dari wali murid,” katanya, Selasa (19/11/2024).
Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya pembangunan ruang kelas VIII H. Pembangunan sebenarnya sudah dikover menggunakan APBD 2024 sebesar Rp 160 juta. Akan tetapi tidak mencukupi untuk pembangunan plafon dan keramik.
Sehingga pihak komite sekolah berkoordinasi dengan wali murid untuk membantu pembangunan dengan menggalang dana lewat shodaqoh seikhlasnya. Namun, besaran nominalnya tidak ditentukan.
”Kekurangannya ada Rp 70 juta. Hal itu juga sudah dimusyawarahkan dengan komite. Tidak ada pungli, sifatnya sukarela dan tidak mematok berapa pun nominalnya,” sambungnya.
Ia menyampaikan berapa pun nominal yang diberikan oleh wali murid juga dipersilakan. Bahkan apabila ada yang kurang mampu juga tidak dituntut untuk shodaqoh.
Murianews, Kudus – Kepala SMPN 2 Dawe, Nasripin angkat bicara perihal kabar dugaan pungli terkait pembangunan ruang kelas VIII H di sekolahnya. Ia pun menampik adanya kabar pungli dalam pembangunan tersebut.
Menurutnya, iuran untuk kekurangan biaya pembangunan ruang kelas VIII H yang saat ini dikonotasikan ke pungli sama sekali tidk benar. Apalagi iuran itu sifatnya tidak ada paksaan dan disetujui komite dan wali murid.
”Sifatnya sukarela tidak ada paksaan dan sudah melalui rapat bersama antara komite sekolah dan wali murid. Pihak sekolah hanya menerima saja shodaqoh dari wali murid,” katanya, Selasa (19/11/2024).
Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya pembangunan ruang kelas VIII H. Pembangunan sebenarnya sudah dikover menggunakan APBD 2024 sebesar Rp 160 juta. Akan tetapi tidak mencukupi untuk pembangunan plafon dan keramik.
Sehingga pihak komite sekolah berkoordinasi dengan wali murid untuk membantu pembangunan dengan menggalang dana lewat shodaqoh seikhlasnya. Namun, besaran nominalnya tidak ditentukan.
”Kekurangannya ada Rp 70 juta. Hal itu juga sudah dimusyawarahkan dengan komite. Tidak ada pungli, sifatnya sukarela dan tidak mematok berapa pun nominalnya,” sambungnya.
Ia menyampaikan berapa pun nominal yang diberikan oleh wali murid juga dipersilakan. Bahkan apabila ada yang kurang mampu juga tidak dituntut untuk shodaqoh.
”Tidak benar kalau ada kabar ditarik iuran Rp 200 ribu per wali murid. Tidak ada patokan khusus. Mau iuran Rp 50 ribu juga silakan, Rp 200 ribu juga silakan, atau Rp 500 ribu juga silakan. Misal tidak iuran pun tidak masalah tidak ada paksaan, termasuk bagi yang kurang mampu,” terangnya.
Ia menyampaikan, pihak yang diminta shodaqoh itu wali murid dari kelas VII dan VIII. Yakni untuk pembangunan kelas VIII H.
”Sekali lagi itu merupakan shodaqoh bukan pungli. Bagi yang mau ber-shodaqoh silakan, tidak juga tidak apa-apa,” ujarnya.
Editor: Supriyadi