Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah telah resmi memberlakukan tarif diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1300 VA, dan 2200 VA. Pengaplikasian diskon tarif listrik tersebut rencana berlangsung dua bulan.

Pada bulan Januari ini, tarif diskon listrik ini sudah diberlakukan, termasuk di Kudus. Murianews.com sempat mencoba tarif diskon ini dengan membeli pulsa token listrik sebesar Rp 100 ribu untuk daya 1300 VA.

Sebelum adanya diskon, dari nominal Rp 100 ribu itu mendapatkan kuota sebanyak 62 kWh. Namun, pada pembelian Rp 100 ribu pada Rabu (1/1/2025) pukul 17.38 WIB kemarin, jumlah kWh yang didapatkan sebesar 125,9 kWh.

Artinya jumlah kWh yang didapatkan dua kali lipat dari sebelum pemberlakuan diskon. Pada struk pembayaran pembelian pulsa token listrik tersebut tertulis ”Anda Menikmati Program Pemerintah Diskon Listrik 50%”.

Pada laman Instagram resmi milik PLN di akun @pln_id, dijelaskan melalui leaflet jika tarif diskon listrik 50 persen tersebut berlaku 1 Januari 2025 hingga 28 Februari 2025.

Dijelaskan, pada informasi tersebut untuk pelanggan pascabayar diskon akan otomatis mengurangi tagihan pemakaian Januari 2025 periode pembayaran 1-20 Februari 2025. Kemudian untuk tagihan pemakaian pada Februari 2025 periode pembayaran pada 1-20 Maret 2025.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan langsung pada pembelian token periode Januari 2025 hingga Februari 2025.

Melihat Besaran kWh... %NEW_PAGE

Manager PLN UP3 Kudus Firman Sadikin mengajak masyarakat untuk melihat besaran jumlah kWh setelah membeli token listrik. Ketika jumlah kWh yang didapatkan jumlahnya lebih besar dari biasanya, maka masyarakat telah mendapatkan tarif diskon listrik.

”Jumlah kWh nya lebih banyak dua kali lipat. Untuk pembelian Rp 100 ribu biasanya dapat 62 kWh. Sekarang bisa mendapatkan 125 kWh,” katanya, Kamis (2/1/2024).

Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu mengurus apapun untuk mendapatkan diskon tarif listrik ini. Sebab, tarif tersebut langsung otomatis untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.

”Tidak perlu daftar atau mengurus apapun untuk mendapatkan diskon tarif listrik ini,” imbuhnya.

Diketahui, listrik menjadi komoditas yang dikenakan pembebasan PPN 12 persen pada 2025. Pembebasan PPN ini berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik terpasang di bawah 6.600 VA. Dalam hal ini, pemberlakuan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang 6.600 VA ke atas.

Adanya diskon listrik sebesar 50 persen bertujuan sebagai stimulus untuk masyarakat. Tujuannya yakni untuk menggerakkan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat mengingat saat ini tarif PPN naik menjadi 12 persen.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler