Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah resmi menetapkan waktu pembelajaran selama Ramadan. Itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri Nomor 2 Tahun 2025 Nomor 400.1/320/SJ yakni Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H.

Dalam edaran itu diketahui, pada 27 Februari 2025-5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat.

Sementara, kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan dimulai lagi pada 6 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025.

Selanjutnya, pada 26 Maret 2025-8 April 2025 merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.

Kemudian 9 April 2025, kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan kembali dilakukan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Jawa Tengah, Anggun Nugroho menyambut baik kabar SEB itu. Menurutnya, aturan itu lebih efektif.

”Kabar yang sempat beredar kan awalnya ada rencana sebulan penuh libur. Kemudian sekarang dibagi ada pembelajaran yang di rumah dan di sekolah tentu lebih efektif daripada libur satu bulan penuh,” sambungnya saat ditemui di kantornya, Rabu (22/1/2025).

Segera Ditindaklanjuti...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler