Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Bupati Kudus, Jawa Tengah, Samani Intakoris mendorong pelestarian budaya lokal dengan menetapkan kebijakan penggunaan pakaian adat Kudus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintahan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga identitas budaya serta mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Setiap hari Kamis, para pegawai diimbau mengenakan pakaian Kudusan, sementara pakaian adat Kudus lengkap diwajibkan setiap tanggal 23 setiap bulannya.

”Kami ingin budaya Kudus ini tetap hidup dan menjadi kebanggaan bersama. Oleh karena itu, setiap hari Kamis, ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Kudus akan mengenakan pakaian Kudusan,” ujar Samani saat dihubungi wartawan, Rabu (26/2/2025).

Pakaian Kudusan yang dimaksud mencakup sarung batik Kudusan, baju bordir Kudus, dan iket Kudusan.

Adapun pakaian adat Kudus secara lengkap juga diperkenalkan sebagai bagian dari upaya pelestarian tradisi daerah.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan permintaan produk-produk budaya lokal dan mendorong perkembangan UMKM yang memproduksi kain batik, bordir, serta aksesori khas Kudus.

”Kami ingin budaya ini bukan hanya sebatas tradisi, tetapi juga bisa menggerakkan ekonomi masyarakat. Ketika permintaan meningkat, UMKM lokal juga bisa lebih berkembang,” tambahnya.

Fleksibilitas...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler