Rini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
”Kami masih menunggu surat dari Kejaksaan. Nantinya, kami akan mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Ia menambahkan, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Terkait kekosongan jabatan Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus, Sam’ani memastikan posisi tersebut akan segera diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini agar pelayanan di dinas tersebut tetap berjalan dengan baik.
”Sesuai aturan nantinya akan diisi oleh Plt agar pelayanan tidak terganggu,” terangnya.
Murianews, Kudus – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, memberikan tanggapan terkait penetapan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kudus.
Rini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Sam’ani mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kudus sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
”Kami masih menunggu surat dari Kejaksaan. Nantinya, kami akan mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Ia menambahkan, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
”Untuk bu Rini semoga sabar dalam menghadapi cobaan ini,” sambungnya.
Terkait kekosongan jabatan Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus, Sam’ani memastikan posisi tersebut akan segera diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini agar pelayanan di dinas tersebut tetap berjalan dengan baik.
”Sesuai aturan nantinya akan diisi oleh Plt agar pelayanan tidak terganggu,” terangnya.
Tim Pengawasan...
Selain itu, Pemkab Kudus juga telah membentuk tim pengawasan dengan empat fokus utama, yakni pengawasan kualitas, kualifikasi, volume pekerjaan, dan pencegahan transaksi mencurigakan.
Tim ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintahan guna meminimalisir potensi penyimpangan.
”Kami membentuk tim ini agar pengawasan lebih ketat. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga harus lebih aktif dalam melakukan deteksi dini sehingga risiko dapat diminimalisir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemkab Kudus berencana mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa, termasuk menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) Kudus untuk memastikan transparansi harga dalam e-katalog.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi manipulasi anggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
”Kami sudah melaksanakan rapat pimpinan dan mempelajari aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ke depannya, e-katalog akan dievaluasi. Kami juga akan menggandeng BPS Kudus agar harga lebih transparan,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta dukungan serta pengawasan dari awak media supaya proses hukum dapat berjalan transparan. Kemudian perihal kelanjutan SIHT pihaknya memilih menunggu legal opinion (LO) agar ada kepastian hukum.
Editor: Cholis Anwar