Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, memberikan tanggapan terkait penetapan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kudus.

Rini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Sam’ani mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kudus sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

”Kami masih menunggu surat dari Kejaksaan. Nantinya, kami akan mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).

Ia menambahkan, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

”Untuk bu Rini semoga sabar dalam menghadapi cobaan ini,” sambungnya.

Terkait kekosongan jabatan Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus, Sam’ani memastikan posisi tersebut akan segera diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini agar pelayanan di dinas tersebut tetap berjalan dengan baik.

”Sesuai aturan nantinya akan diisi oleh Plt agar pelayanan tidak terganggu,” terangnya.

Tim Pengawasan...

  • 1
  • 2

Komentar