Mayoritas SKL dari MI masih menggunakan format Kurikulum 2013, yang berbeda dengan syarat Kurikulum Merdeka yang diterapkan pada SPMB.
”Kebanyakan SKL yang dari jenjang MI masih menggunakan format Kurikulum 2013. Nilai IPA dan IPS pada SKL tertera sendiri-sendiri. Seharusnya nilai langsung digabung pada mata pelajaran IPAS,” kata Operator SPMB SMP 1 Jati, Arif Budiman, Selasa (17/6/2025).
Pihak operator kemudian harus menghitung sendiri dan mencocokkan dengan nilai pada rapot. Siswa juga diminta kembali ke sekolah terlebih dahulu untuk mendapatkan SKL yang nilai mata pelajaran IPA dan IPS digabung.
”Akhirnya kadang kami minta siswa untuk kembali ke MI nya masing-masing untuk minta dibuatkan SKL yang baru (dengan nilai mata pelajaran IPA dan IPS digabung, red). Karena sesuai juknis SPMB nilai IPA IPS harus digabung,” terangnya.
Permasalahan format SKL juga diutarakan Ketua SPMB SMP 2 Kudus, Joko Susanto. Ia menjelaskan, temuan di lapangan ada format SKL yang memang menuliskan nilai mata pelajaran IPA dan IPS secara terpisah.
”Tetapi tadi kami sudah berkoordinasi dengan Disdikpora Kudus. Kami diminta membantu menghitungkan nilai IPA dan IPS sehingga muncul nilai IPAS,” katanya, Selasa (17/6/2025).
Ia menyampaikan, calon siswa tidak perlu kembali untuk dibuatkan SKL baru oleh sekolah. Melainkan akan langsung dibantu oleh pihak operator SPMB di sekolah. ”Tidak perlu dibuatkan SKL baru. Kami hitungkan nilai IPAS dari siswa tersebut. Kami berpedoman dengan nilai rapot,” sambungnya.
Dirinya menjelaskan, adanya perbedaan nilai rapot dikarenakan kurikulum yang diikuti pada sekolah tersebut. Bagi yang sudah menggunakan kurikulum merdeka, pada SKL akan menuliskan nilai mata pelajaran IPAS (IPA dan IPS).
Murianews, Kudus – Proses pengajuan dan aktivasi akun Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menghadapi kendala jenis format Surat Keterangan Lulus (SKL), khususnya bagi siswa jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Mayoritas SKL dari MI masih menggunakan format Kurikulum 2013, yang berbeda dengan syarat Kurikulum Merdeka yang diterapkan pada SPMB.
”Kebanyakan SKL yang dari jenjang MI masih menggunakan format Kurikulum 2013. Nilai IPA dan IPS pada SKL tertera sendiri-sendiri. Seharusnya nilai langsung digabung pada mata pelajaran IPAS,” kata Operator SPMB SMP 1 Jati, Arif Budiman, Selasa (17/6/2025).
Pihak operator kemudian harus menghitung sendiri dan mencocokkan dengan nilai pada rapot. Siswa juga diminta kembali ke sekolah terlebih dahulu untuk mendapatkan SKL yang nilai mata pelajaran IPA dan IPS digabung.
”Akhirnya kadang kami minta siswa untuk kembali ke MI nya masing-masing untuk minta dibuatkan SKL yang baru (dengan nilai mata pelajaran IPA dan IPS digabung, red). Karena sesuai juknis SPMB nilai IPA IPS harus digabung,” terangnya.
Permasalahan format SKL juga diutarakan Ketua SPMB SMP 2 Kudus, Joko Susanto. Ia menjelaskan, temuan di lapangan ada format SKL yang memang menuliskan nilai mata pelajaran IPA dan IPS secara terpisah.
”Tetapi tadi kami sudah berkoordinasi dengan Disdikpora Kudus. Kami diminta membantu menghitungkan nilai IPA dan IPS sehingga muncul nilai IPAS,” katanya, Selasa (17/6/2025).
Ia menyampaikan, calon siswa tidak perlu kembali untuk dibuatkan SKL baru oleh sekolah. Melainkan akan langsung dibantu oleh pihak operator SPMB di sekolah. ”Tidak perlu dibuatkan SKL baru. Kami hitungkan nilai IPAS dari siswa tersebut. Kami berpedoman dengan nilai rapot,” sambungnya.
Dirinya menjelaskan, adanya perbedaan nilai rapot dikarenakan kurikulum yang diikuti pada sekolah tersebut. Bagi yang sudah menggunakan kurikulum merdeka, pada SKL akan menuliskan nilai mata pelajaran IPAS (IPA dan IPS).
”Sedangkan pada kurikulum 2013 nilai mata pelajaran yang tertera di SKL itu sendiri-sendiri. Nilai IPA tercantum sendiri, nilai IPS juga tercantum sendiri,” imbuhnya.
Tak perlu kembali...
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Jawa Tengah, Anggun Nugroho mengatakan, sebenarnya calon siswa tidak perlu harus kembali ke sekolah untuk dibuatkan SKL baru yang sudah menggabungkan nilai mata pelajaran IPAS (mata pelajaran IPA dan IPS).
Melainkan, operator SPMB di tiap-tiap sekolah dapat menjumlahkan nilai calon siswa tersebut.
”Operator SPMB di sekolah bisa menjumlahkan sendiri nilai IPAS. Caranya dengan mengacu pada nilai IPA dan IPS pada rapot kelas 4,5, dan 6,” katanya, Selasa (17/6/2025).
Ia menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan hal ini pada saat sosialisasi. Selain itu juga menyampaikan setiap sore hari melalui diskusi secara daring melalui zoom meeting.
”Kami setiap sore juga melakukan evaluasi harian ke teman-teman di sekolah. Kami tanyakan ada kendala apa dan kami coba samakan persepsi. Hasilnya sudah disepakati dengan menjumlahkan nilai IPA dan IPS maka akan ketemu nilai IPAS,” sambungnya.
Anggun menjelaskan, memang masih ada perbedaan penulisan nilai pada SKL. Dirinya menerangkan, untuk kurikulum merdeka, pada SKL sudah menuliskan mata pelajaran IPAS. Akan tetapi bagi sekolah yang menggunakan kurikulum 2013 pada SKL tertera nilai IPA dan IPS yang berbeda-beda.
”Pihak operator SPMB di sekolah dapat menjumlahkan sendiri nilai IPA dan IPS nya. Sudah kami sosialisasikan juga kepada sekolah dan wali murid agar tidak perlu meminta SKL yang baru,” imbuhnya.
Editor: Anggara Jiwandhana